KEBIJAKAN PAJAK

Kerja Sama dengan DJP, Pemda Diminta Tidak Salahgunakan Data

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Kerja Sama dengan DJP, Pemda Diminta Tidak Salahgunakan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) meminta pemerintah daerah (pemda) yang menjalin kerja sama pertukaran data dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk menjaga kerahasiaan data.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan data perpajakan harus dikelola dengan baik, dijaga kerahasiaannya, dan tidak boleh disalahgunakan.

"Tolong digunakan sebaik-baiknya dan jangan disalahgunakan, karena implikasinya ini masuk ke ranah pidana," ujar Luky, dikutip Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Untuk diketahui, seperti pejabat DJP, pejabat pada otoritas pajak daerah memiliki kewajiban untuk merahasiakan data dan informasi yang terkait dengan wajib pajak.

Pasal 103 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menyatakan setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan di bidang perpajakan daerah.

Larangan ini juga berlaku bagi tenaga ahli yang ditunjuk kepala daerah untuk membantu pelaksanaan ketentuan perpajakan daerah.

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Ketika pemda melaksanakan pertukaran data dengan pemerintah pusat, pemda lain, ataupun pihak ketiga, kerahasiaan data wajib pajak juga harus tetap dijaga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

"Pemda tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah, pemda lain, maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian penjelas dari PP 35/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah