KEM-PPKF 2022

Kerek Kepatuhan Pajak, Direncanakan Ada Program Sukarela Ungkap Harta

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Mei 2021 | 15:02 WIB
Kerek Kepatuhan Pajak, Direncanakan Ada Program Sukarela Ungkap Harta

Salah satu materi yang ditampilkan dalam rapat kerja mengenai pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Pemberian kesempatan pelaporan atau pengungkapan secara sukarela itu menjadi bagian dari program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Program itu menjadi salah satu dari beberapa pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan.

Uraian tersebut terlihat dari materi pemaparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja mengenai pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Namun, Sri Mulyani tidak memberikan penjelasan lebih detail.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

“Saya rasa saya akan skip untuk penerimaan pajak. Nanti mungkin dibahas di Panja nomor 1,” ujar Sri Mulyani, Senin (31/5/2022).

Dalam materi yang ditampilkan terlihat kesempatan melaporkan atau mengungkapkan secara sukarela kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak dilakukan melalui dua skema.

Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak. Ini berlaku atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak (tax amnesty).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal. Skema ini berlaku atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi tahun pajak 2019. Adapun pembayaran PPh pada kedua skema tanpa pengenaan sanksi.

“Dan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta tersebut diinvestasikan dalam surat berharga negara,” demikian tulis pemerintah dalam materi tersebut.

Selain program peningkatan kepatuhan wajib pajak yang ditempuh dengan pemberian kesempatan secara sukarela untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, ada pula penguatan administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Dalam aspek ini, dimungkinkan menghentikan penuntutan tindak pidana perpajakan dengan pembayaran sanksi administrasi. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk pemberhentian proses hukum perpajakan sekaligus sebagai upaya pemulihan pendapatan negara.

Selain itu, masih dalam penguatan administrasi perpajakan, pemerintah akan melakukan kerja sama penagihan pajak dengan negara mitra. Langkah ini ditempuh dengan pelaksanaan bantuan penagihan aktif kepada negara mitra atau permintaan bantuan penagihan pajak kepada mitra secara resiprokal.

Kemudian, pokok substansi lain terkait reformasi administrasi dan kebijakan adalah perluasan basis pajak. Hal ini ditempuh dengan pengenaan PPN multitarif dan penunjukkan pihak lain untuk memungut PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak transaksi elektronik (PTE). Kemudian, ada pengenaan carbon/environment tax.

Selain itu, pemerintah juga ingin menciptakan keadilan dan kesetaraan. Hal ini ditempuh dengan penerapan alternative minimum tax (AMT) serta perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi. Terkait dengan penerapan AMT, wajib pajak badan dengan PPh terutang kurang dari batasan tertentu akan dikenai pajak penghasilan minimum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan