PP 35/2023

Kepala Daerah Bisa Diminta Hentikan Pemungutan Pajak dan Retribusi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2023 | 11:41 WIB
Kepala Daerah Bisa Diminta Hentikan Pemungutan Pajak dan Retribusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala daerah wajib menyampaikan peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi yang telah ditetapkan kepada pemerintah pusat.

Sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) PP 35/2023, kepala daerah wajib menyampaikan perda mengenai pajak dan retribusi yang telah ditetapkan kepada menteri dalam negeri (mendagri) dan menteri keuangan (menkeu).

“Kepala daerah wajib menyampaikan perda … paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan,” bunyi penggalan Pasal 127 ayat (1) PP 35/2023, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (2) PP 35/2023, mendagri dan menkeu melakukan evaluasi atas perda mengenai pajak dan retribusi.

Evaluasi oleh mendagri dilakukan untuk menguji kesesuaian perda mengenai pajak dan retribusi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Evaluasi oleh menkeu dilakukan untuk menguji kesesuaian perda dengan kebijakan fiskal nasional.

Berdasarkan pada Pasal 127 ayat (5) PP 35/2023, jika berdasarkan pada hasil evaluasi, perda bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau kebijakan fiskal nasional, menkeu merekomendasikan perubahan.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Adapun rekomendasi disampaikan menkeu kepada mendagri paling lama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal perda mengenai pajak dan retribusi diterima.

Kepala Daerah Wajib Lakukan Perubahan Perda

Sesuai dengan Pasal 128 ayat (1) PP 35/2023, mendagri menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala daerah dengan tembusan menkeu berdasarkan pada rekomendasi. Surat pemberitahuan disampaikan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima.

Surat pemberitahuan paling sedikit memuat, pertama, pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian perda. Kedua, rekomendasi perubahan perda. Ketiga, rekomendasi penghentian pemungutan pajak dan/atau retribusi.

Baca Juga:
‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Kepala daerah wajib melakukan perubahan perda mengenai pajak dan retribusi berdasarkan surat pemberitahuan tersebut. Perubahan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Jika kepala daerah tidak melakukan perubahan perda, mendagri menyampaikan rekomendasi kepada menkeu untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah. Perubahan perda wajib disampaikan kepada mendagri dan menkeu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan perda. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi