KEBIJAKAN CUKAI

Kenaikan Tarif Cukai Berefek pada Produksi Rokok? Begini Kata DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 19 Desember 2023 | 15:00 WIB
Kenaikan Tarif Cukai Berefek pada Produksi Rokok? Begini Kata DJBC

Ilustrasi. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat produksi rokok mengalami penurunan sebesar 1,3% hingga November 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tren penurunan produksi rokok telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Penyebab utamanya, kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10% pada tahun ini.

"Benar bahwa terjadi tren penurunan produksi rokok. Namun, penurunannya sampai dengan akhir November melandai," katanya, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Nirwala mengatakan penurunan produksi rokok sempat mencapai 2,4% hingga September 2023. Penurunan produksi tersebut kemudian mengecil menjadi 1,8% hingga Oktober 2023 serta 1,3% hingga November 2023.

Berdasarkan strata produsennya, dia menyebut penurunan produksi terjadi pada golongan 1, yakni sekitar 13%. Adapun pada golongan 2 dan 3, masing-masing masih tumbuh 10% dan 28%.

Adapun berdasarkan jenis rokoknya, penurunan terbesar terjadi pada sigaret kretek mesin sebesar 14%, sedangkan sigaret putih mesin turun hampir 5%. Sementara itu, sigaret kretek tangan justru tumbuh 27%.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

"Jadi kinerja tarif cukai sangat berdampak pada pabrikan golongan I, serta pada jenis rokok SKM dan SPM," ujarnya.

Hingga November 2023, penerimaan cukai tercatat senilai Rp188,44 triliun atau setara 81,78% dari target penerimaan pada Perpres 75/2023 senilai Rp230,4 triliun. Kinerja penerimaan cukai hasil tembakau tersebut terkontraksi 4,49%.

Hal ini dipengaruhi oleh penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sejalan dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan