KABUPATEN TULUNGAGUNG

Kenaikan NJOP Sempat Diprotes, Ini Langkah Pemkab

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 17:40 WIB
Kenaikan NJOP Sempat Diprotes, Ini Langkah Pemkab

Ilustrasi. 

TULUNGAGUNG, DDTCNews – Pemkab Tulungagung, Jawa Timur memutuskan untuk menggelar rangkaian sosialisasi terkait dengan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indah Inawati mengatakan pemkab menggelar sosialisasi PBB-P2 pada 19-21 April 2021. Sosialisasi ikut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kejari Kabupaten Tulungagung.

"Sosialisasi ini dalam rangka penyampaian materi tentang kenaikan NJOP dan teknis pemungutan PBB-P2," katanya, dikutip pada Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Indah menyebut sasaran utama kegiatan sosialisasi adalah seluruh kepala desa yang ada di 19 kecamatan di Kabupaten Tulungagung. Dia memastikan pemkab menyampaikan alasan perlunya penyesuaian NJOP pada tahun ini.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi ajang konsolidasi pemkab dengan perangkat desa perihal distribusi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Pasalnya, distribusi SPPT sempat tertunda dengan adanya gelombang protes dari beberapa perangkat desa dan elemen mahasiswa karena kebijakan penyesuaian NJOP.

Target awal distribusi SPPT PBB-P2 dapat dirampungkan pada 19 Maret 2021. Pemkab kemudian memundurkan target distribusi dapat disampaikan kepada masyarakat pada 30 April 2021. Pemkab, sambungnya, membuka saluran keberatan masyarakat yang terdampak kebijakan penyesuaian NJOP.

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Indah menjelaskan keberatan masyarakat dapat disampaikan secara individu atau kolektif kepada Bapenda. Seluruh pengajuan keberatan masyarakat atas SPPT PBB-P2 wajib disampaikan paling lambat pada 31 Juli 2021.

"Jika disampaikan di atas tanggal tersebut maka [keberatan masyarakat] akan digunakan sebagai ketetapan untuk tahun berikutnya," imbuhnya, seperti dilansir jatimtimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN