INDIA

Kena Investigasi Pajak Digital AS, Ini Respons Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:25 WIB
Kena Investigasi Pajak Digital AS, Ini Respons Pemerintah

Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India bersikap tenang dalam menghadapi keputusan pemerintah Amerika Serikat meluncurkan investigasi pajak layanan digital di beberapa negara mitra dagang, termasuk India.

Pejabat dari Kementerian Keuangan India yang enggan disebutkan namanya mengatakan keputusan AS melakukan investigasi kebijakan pajak digital tidak serta merta diartikan sebagai tindakan agresif Washington kepada New Delhi.

“Investigasi perdagangan terkait pajak layanan digital yang diadopsi oleh beberapa negara termasuk India seharusnya tidak ditafsirkan sebagai langkah agresi AS,” katanya dikutip Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Dilansir dari Channel News Asia, pemerintah India akan bersikap hati-hati dalam merespons investigasi perdagangan yang diluncurkan AS. Kementerian Perdagangan India juga belum memberikan komentar resmi terkait investigasi AS tersebut.

Seperti diketahui, kantor perwakilan dagang AS atau The U.S. Trade Representative's Office (USTR) tengah menginvestigasi kebijakan pajak digital yang diadopsi oleh beberapa negara seperti India, Italia, Brasil dan Indonesia.

Investigasi tersebut disebut-sebut merupakan pintu masuk bagi pemerintah administrasi Donald Trump untuk bisa menerapkan tarif balasan sehingga berpotensi menyulut ketegangan perdagangan internasional.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Bukan kali ini saja AS melayangkan ancaman perihal pajak digital. Beberapa bulan yang lalu, AS sempat mengancam melakukan retaliasi dagang ketika Prancis berencana mengenakan pajak penjualan digital dengan tarif 3%.

Sementara itu, pajak layanan digital di India (equalisation levy) baru saja ditingkatkan pada awal April 2020. Tarif pungutan tersebut sebesar 2% untuk transaksi perusahaan luar negeri untuk layanan digital yang dapat diakses konsumen domestik.

Pungutan ini berlaku untuk raksasa e-Commerce asing yang sebagian besar bermarkas di AS seperti Amazon. Pajak digital ala India sebelumnya sempat dikeluhkan oleh induk usaha Google yakni Alphabet Inc. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda