LOWONGAN KERJA CPNS

Kementerian PUPR Buka Lowongan CPNS, Begini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 November 2019 | 15:34 WIB
Kementerian PUPR Buka Lowongan CPNS, Begini Syaratnya

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut ikut serta membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Terdapat 1048 yang dibagi dalam 18 formasi.

Kategori pelamar seleksi CPNS Kementerian PUPR ini dibagi menjadi beberapa jenis formasi yakni, pelamar formasi umum, pelamar formasi khusus, pelamar formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat serta pelamar formasi khusus penyandang disabilitas.

Berbeda dengan instansi lain, Kementerian PUPR juga membuka pelamar yang termasuk kategori P1/TL. Pelamar P1/TL adalah peserta seleksi CPNS pada 2018 dan memenuhi passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2018.

Baca Juga:
Banyak Bangun Infrastruktur, Realisasi Belanja Modal Tumbuh 23 Persen

Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan-ketentuan antara lain, nilai SKD tahun 2018 memenuhi passing grade SKD pada 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya.

Kemudian, kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar pada 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan saat melamar pada seleksi CPNS 2018.

Selain itu, pelamar mendaftar di SSCN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2018 dan dilakukan proses pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.

Baca Juga:
Jokowi Ingin K/L Tiru Kementerian PUPR, Cepat Realisasikan Anggaran

Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD pada 2019 pada sistem SSCN. Bagi pelamar yang memilih untuk tidak mengikuti SKD pada 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD pada 2018.

Namun, apabila nilai SKD pada 2019 tidak memenuhi passing grade pada tahun ini, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD pada 2018. Nantinya nilai SKD pelamar P1/TL akan diperingkat dengan nilai SKD peserta seleksi CPNS pada 2019.

Adapun persyaratan bagi pelamar CPNS Kementerian PUPR minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 27 tahun untuk jenjang D-III. Namun bagi pelamar dengan pendidikan Sarjana (S1) atau D-IV maksimal berusia 30 tahun dan jenjang pendidikan S2 maksimal berusia 32 tahun.

Baca Juga:
Perpres Baru! Jokowi Tugaskan Kementerian PUPR Percepat Pembangunan

Selain itu Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi jenjang pendidikan D-III, D-IV dan Sarjana (S1) minimal 2,75 dengan skala 4,00. Selain itu, bagi jenjang pendidikan magister (S2) minimal memiliki IPK 3,25.

Pelamar yang mendaftar CPNS Kementerian PUPR harus melampirkan skor minimal 450 untuk TOEFL ITP , skor minimal 53 untuk IBT dan skor minimal 405 untuk TOEIC yang dikeluarkan oleh Educational Testing Service (ETS).

Pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui laman sscn.bkn.go.id, mulai 11 November 2019 hingga 25 November 2019. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi pada 16 Desember 2019 dan pengumuman kelulusan akhir pada April 2020. (MG-anp/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 13:37 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Ingin K/L Tiru Kementerian PUPR, Cepat Realisasikan Anggaran

Senin, 03 Oktober 2022 | 12:00 WIB PERPRES 120/2022

Perpres Baru! Jokowi Tugaskan Kementerian PUPR Percepat Pembangunan

Minggu, 20 Februari 2022 | 08:30 WIB INSENTIF PAJAK

Sudah Tersedia! Menu Daftar Insentif PPN Rumah di Aplikasi Sikumbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara