KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Terbitkan Aturan Baru Soal Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Muhamad Wildan | Senin, 30 November 2020 | 15:39 WIB
Kemenkeu Bakal Terbitkan Aturan Baru Soal Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Direktur Dana Transfer Umum (DTU) DJPK Adriyanto dalam webinar Bimbingan Teknis Penyusunan Kegiatan Penggunaan DBH CHT TA 2021 yang Berorientasi Output yang diselenggarakan oleh DJPK, Senin (30/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang peraturan terkait dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (CHT) yang dapat makin mendorong penegakan hukum atas barang kena cukai (BKC) ilegal.

Direktur Dana Transfer Umum (DTU) DJPK Adriyanto mengatakan ketentuan baru mengenai CHT akan memberikan porsi yang lebih besar terhadap upaya penegakan hukum. Nantinya, aturan baru itu akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.

"Ini kami pandang penting karena kalau kami tidak berhasil menangani BKC ilegal maka akan berdampak ke penerimaan cukai. Ini tidak terlepas dari peran bapak dan ibu [pemerintah daerah] semua," katanya, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Pada ketentuan terbaru mengenai DBH CHT tahun depan, pemda didorong melakukan koordinasi aktif dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan aparat penegak hukum guna mengaktifkan penegakan hukum di daerah masing-masing dalam memberantas BKC ilegal.

Dalam bahan paparannya, Adriyanto menjabarkan biaya kegiatan pemberantasan BKC ilegal bakal diutamakan untuk mendukung kegiatan pemda bersama instansi terkait untuk mendukung tugas dan fungsi DJBC.

Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal di daerah. "Bapak ibu diminta untuk koordinasi dnegan DJBC untuk mengaktifkan penegakan hukum di daerah masing-masing terkait dengan pemberantasan BKC ilegal ini," ujarnya.

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Untuk diketahui, pemberantasan BKC ilegal merupakan salah satu dari lima program yang didanai dana bagi hasil CHT sebagaiman diatur dalam PMK 7/2020. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk menaikkan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan cukai.

Secara lebih terperinci, program pemberantasan BKC ilegal meliputi pengumpulan informasi peredaran BKC ilegal hasil tembakau yang tidak dilekati cukai, dilekati cukai palsu, hingga produk hasil tembakau yang dilekati cukai bekas.

Selain itu, dana bagi hasil juga digunakan untuk operasi pemberantasan BKC ilegal bersama Kanwil DJBC setempat berdasarkan inisiasi pemda. Penerima dana diwajibkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut paling sedikit sebanyak 2 kali dalam 1 tahun anggaran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024