KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Dian Kurniati | Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB
Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan G Obos, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mendukung pemerintah daerah berinovasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan mengatakan inovasi dari pemda dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Misalnya, dengan melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM bersubsidi.

"Saya kira bagus biar juga masyarakat patuh dan taat dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Beberapa daerah tercatat mulai menerapkan pelarangan penunggak pajak membeli BBM subsidi. Di Jawa Barat, pemprov melarang kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM subsidi mulai tahun ini.

Sejak akhir 2023, pemprov telah menyosialisasikan kebijakan ini dan mengimbau masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pada momen tersebut, pemprov juga memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, Bangka Belitung juga menerapkan ketentuan serupa. Di provinsi ini, pelarangan pengisian BBM bersubsidi ini berlaku bagi pengguna fuel card yang menunggak pajak.

Baca Juga:
Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Pasalnya, fuel card dapat langsung mendeteksi apabila kendaraan yang terdapat memiliki tunggakan pajak.

Lampung menjadi provinsi yang sempat mengumumkan pelarangan pembelian BBM subsidi oleh penunggak pajak kendaraan bermotor. Namun, kebijakan ini masih dikaji ulang seiring dengan penolakan dari masyarakat.

"Pajak itu kan untuk pembangunan dan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Saya kira bagus [inovasi melarang penunggak pajak membeli BBM subsidi]," ujar Maurits. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini