BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Kemenaker Cairkan Lagi Subsidi Gaji untuk Pekerja, Anda Dapat?

Dian Kurniati | Jumat, 13 November 2020 | 16:32 WIB
Kemenaker Cairkan Lagi Subsidi Gaji untuk Pekerja, Anda Dapat?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta pada termin II.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran kali ini merupakan gelombang II, sebanyak 2,71 juta penerima. Sebelumnya, Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji gelombang I sebanyak 2,18 juta pekerja pada Senin lalu.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Ida mengatakan Kemenakar telah memenuhi targetnya agar dapat menyalurkan subsidi gaji untuk 2 gelombang dalam sepekan. Menurutnya, pemerintah terus akan berupaya mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Menurut Ida, sebelumnya memang ada kabar tentang penundaan penyaluran subsidi gaji gelombang II. Namun, dia membantah informasi tersebut karena hingga saat ini pemerintah telah menyalurkan bantuan senilai Rp5,8 triliun kepada 4.89 juta pekerja di sepanjang termin II.

Ida menjelaskan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyelesaikan evaluasi setelah penyaluran subsidi gaji termin I. Evaluasi tersebut juga melibatkan bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Menurut Ida, proses paling kerusialnya adalah pemadanan data antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DJP untuk memastikan para penerima subsidi gaji bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Dia memastikan bagi pekerja penerima subsidi gaji yang sudah memenuhi syarat, pencairan subsidi gaji termin II tetap berjalan sesuai prosedur.

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan sekali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji termin I senilai Rp1,2 juta telah rampung pada Oktober 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya mulai disalurkan pada pekan ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara