KEM-PPKF 2023

KEM-PPKF 2023 Jadi Baseline Kebijakan Fiskal Pasca UU 2/2020

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Mei 2022 | 14:41 WIB
KEM-PPKF 2023 Jadi Baseline Kebijakan Fiskal Pasca UU 2/2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 disusun sebagai baseline baru implementasi kebijakan fiskal pascaterbitnya UU 2/2020.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU 2/2020, defisit anggaran harus dikembalikan ke level maksimal sebesar 3% dari PDB sesuai dengan UU Keuangan Negara.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

"UU 2/2020 mengamanatkan defisit APBN harus kembali di bawah 3% dan Bapak Presiden [Joko Widodo] telah menyampaikan di berbagai kesempatan kita harus melaksanakan itu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (20/5/2022).

Tak hanya menghentikan kebijakan pelebaran anggaran, mulai tahun depan Bank Indonesia (BI) tidak membeli surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah melalui skema burden sharing. "Burden sharing akan berakhir pada tahun ini," ujar Sri Mulyani.

Selain melaksanakan amanat UU 2/2020, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk mendukung persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Kita harus mengantisipasi seluruh kebutuhan untuk siklus politik dalam rangka bisa menyelenggarakan Pemilu 2024 secara baik," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Untuk diketahui, UU 2/2020 adalah undang-undang yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020.

Melalui beleid tersebut, pemerintah diberi kewenangan untuk memperlebar defisit anggaran melampaui 3% dari PDB hingga 2022 dan juga dapat melakukan revisi anggaran melalui peraturan presiden (perpres).

Aturan tersebut juga menjadi landasan bagi BI untuk melakukan pembelian SBN pada pasar perdana guna mengimplementasikan skema burden sharing.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Dalam hal perpajakan, Perppu 1/2020 menjadi landasan penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% dan juga pengenaan PPN atas produk digital yang masuk ke Indonesia melalui PMSE.

Sesuai amanat UU 2/2020, pada tahun depan defisit anggaran diusulkan sebesar 2,61% hingga 2,9% dari PDB, lebih rendah bila dibandingkan dengan defisit anggaran pada tahun ini yang mencapai 4,5% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M