PELAPORAN SPT TAHUNAN

Kejar Kepatuhan Formal Pelaporan SPT Tahunan 2021, DJP Siapkan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 13:30 WIB
Kejar Kepatuhan Formal Pelaporan SPT Tahunan 2021, DJP Siapkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mendorong kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan salah satu strategi yang disiapkannya adalah menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak. Menurutnya, sosialisasi pelaporan SPT Tahunan 2021 akan dilakukan oleh kantor pusat maupun unit vertikal DJP.

"Sebagai agenda rutin tahunan, DJP akan menyosialisasikan SPT Tahunan secara masif," katanya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Neilmaldrin mengatakan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan 2021 akan dilakukan melalui berbagai cara. Misalnya, pengadaan kelas pajak pengisian SPT, iklan layanan masyarakat, talkshow di media massa, serta publikasi pelaporan SPT oleh pejabat negara atau figur publik.

Selain itu, Neilmaldrin menyebut DJP juga akan kembali mengadakan kampanye simpatik Spectaxcular seperti tahun-tahun lalu.

"Penyelenggaraan kampanye simpatik Spectaxcular menjadi sebagian strategi yang DJP siapkan untuk menguatkan gaung masa pelaporan SPT Tahunan sekaligus mengingatkan kewajiban wajib pajak tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Menurut Neilmaldrin, DJP belum menetapkan target rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan 2021. Meski demikian, DJP berupaya meningkatkan rasio kepatuhan formal wajib pajak hingga melampaui target tahun lalu sebesar 80% dari wajib pajak wajib SPT atau sejumlah 15,2 juta wajib pajak.

Adapun realisasi rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan pada tahun lalu mencapai 84% atau 15,97 juta wajib pajak.

Dia menambahkan DJP akan terus mengimbau wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?