PELAPORAN SPT TAHUNAN

Kejar Kepatuhan Formal Pelaporan SPT Tahunan 2021, DJP Siapkan Ini

Dian Kurniati
Selasa, 18 Januari 2022 | 13.30 WIB
Kejar Kepatuhan Formal Pelaporan SPT Tahunan 2021, DJP Siapkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mendorong kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan salah satu strategi yang disiapkannya adalah menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak. Menurutnya, sosialisasi pelaporan SPT Tahunan 2021 akan dilakukan oleh kantor pusat maupun unit vertikal DJP.

"Sebagai agenda rutin tahunan, DJP akan menyosialisasikan SPT Tahunan secara masif," katanya, Selasa (18/1/2022).

Neilmaldrin mengatakan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan 2021 akan dilakukan melalui berbagai cara. Misalnya, pengadaan kelas pajak pengisian SPT, iklan layanan masyarakat, talkshow di media massa, serta publikasi pelaporan SPT oleh pejabat negara atau figur publik.

Selain itu, Neilmaldrin menyebut DJP juga akan kembali mengadakan kampanye simpatik Spectaxcular seperti tahun-tahun lalu.

"Penyelenggaraan kampanye simpatik Spectaxcular menjadi sebagian strategi yang DJP siapkan untuk menguatkan gaung masa pelaporan SPT Tahunan sekaligus mengingatkan kewajiban wajib pajak tersebut," ujarnya.

Menurut Neilmaldrin, DJP belum menetapkan target rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan 2021. Meski demikian, DJP berupaya meningkatkan rasio kepatuhan formal wajib pajak hingga melampaui target tahun lalu sebesar 80% dari wajib pajak wajib SPT atau sejumlah 15,2 juta wajib pajak.

Adapun realisasi rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan pada tahun lalu mencapai 84% atau 15,97 juta wajib pajak.

Dia menambahkan DJP akan terus mengimbau wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.