KEBIJAKAN PAJAK

Kegiatan Ekstensifikasi 2022 Hanya Hasilkan 34.599 Wajib Pajak Baru

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Desember 2023 | 08:45 WIB
Kegiatan Ekstensifikasi 2022 Hanya Hasilkan 34.599 Wajib Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) hanya memperoleh tambahan wajib pajak sebanyak 34.599 wajib pajak pada 2022 dari kegiatan ekstensifikasi.

Kegiatan ekstensifikasi adalah pengawasan yang dilakukan DJP atas wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Berdasarkan data hasil kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), DJP akan mendapatkan data atas wajib pajak yang telah ber-NPWP maupun yang belum ber-NPWP," tulis DJP dalam laporan tahunannya, dikutip Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Data hasil KPDL atas wajib pajak belum ber-NPWP akan diolah dan menghasilkan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE). Setelah DSE dihasilkan, kepala seksi di KPP menugaskan account representative (AR) untuk menindaklanjuti DSE.

Penugasan AR untuk menindaklanjuti DSE disebut daftar penugasan ekstensifikasi (DPE). Dengan DPE, AR memiliki dasar untuk menyampaikan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak tak ber-NPWP tersebut.

SP2DK disampaikan secara langsung kepada wajib pajak lewat visit ke lokasi usaha atau dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Informasi yang harus termuat dalam SP2DK antara lain nama, alamat, nomor identitas, nama atau jenis data yang dimiliki wajib pajak, data sebagai dasar pemenuhan persyaratan objektif, penegasan kewajiban mendaftarkan diri dan memiliki NPWP, nama dan nomor telepon AR, serta batas waktu untuk memberikan tanggapan.

Berdasarkan permohonan tersebut, wajib pajak harus memberikan tanggapan yakni dengan mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP atau memberikan penjelasan secara tertulis kepada KPP.

Tanggapan disampaikan paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK disampaikan secara langsung atau sejak tanggal SP2DK dikirim.

Bila wajib pajak tidak mendaftarkan diri dan tidak memberikan tanggapan sesuai jangka waktu, ataupun menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya, NPWP diberikan secara jabatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI