PENGADILAN PAJAK

Kasus Covid-19 Naik, Pengadilan Pajak Gelar Sidang Online

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:18 WIB
Kasus Covid-19 Naik, Pengadilan Pajak Gelar Sidang Online

Pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak (foto: Instagram @set.pp_kemenkeuri)

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan pelaksanaan persidangan akan diselenggarakan secara daring (online) mulai dari tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 18 Februari 2022.

Keputusan tersebut diambil Sekretariat Pengadilan Pajak seiring dengan meningkatnya kasus pandemi Covid-19 dan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta yang diperpanjang.

"Terkait dengan perubahan jadwal ataupun tata cara persidangan akan diinfokan kembali oleh masing-masing majelis," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam pengumumannya, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Untuk diketahui, persidangan secara daring di pengadilan pajak sudah diatur pada Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. KEP-016/PP/2020 yang sudah ditetapkan sejak Mei 2020.

Keputusan ini disusun dengan mempertimbangkan dua payung hukum, yaitu UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Dalam keputusan tersebut, Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi memandang perkembangan zaman mengharuskan adanya proses persidangan yang lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Proses penyelesaian sengketa pajak secara harusnya dapat dilakukan melalui proses yang cepat, murah, dan sederhana. Untuk itu, diperlukan pembaruan proses persidangan untuk mengatasi kendala dalam menyelenggarakan persidangan secara daring.

Pengaturan mengenai penyelenggaraan persidangan secara daring di pengadilan pajak diatur lebih terperinci pada lampiran KEP-016/PP/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak