KINERJA FISKAL

Kapan Utang Pemerintah Turun Seperti Sebelum Covid? Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 28 September 2023 | 13:11 WIB
Kapan Utang Pemerintah Turun Seperti Sebelum Covid? Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp7.870,35 triliun hingga Agustus 2023 atau setara 37,84% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kemenkeu Riko Amir mengatakan posisi utang pemerintah tersebut masih berada di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah juga terus berupaya menurunkan posisi utangnya seperti sebelum pandemi Covid-19.

"Dengan upaya konsolidasi fiskal, ke depannya kita harapkan rasio utang akan makin menurun. Kalau ditanya kapan sampai 30%? Jawaban kami secepatnya," katanya, dikutip pada Kamis (28/9/2023).

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Riko mengatakan posisi utang pemerintah mengalami kenaikan ketika pandemi Covid-19. Pada saat itu, penerimaan negara menurun tetapi kebutuhan belanja untuk menjaga kesehatan dan ekonomi masyarakat justru melonjak.

Setelah pandemi tertangani, posisi utang pemerintah memang belum kembali seperti sebelum Covid-19. Pada Desember 2019, posisi utang pemerintah tercatat senilai Rp4.778 triliun atau 29,8% PDB.

Dia menjelaskan pemerintah akan berupaya menurunkan posisi utang dengan melanjutkan konsolidasi fiskal. Dalam hal ini, keseimbangan primer APBN terus didorong ke arah positif, serta mengoptimalisasi penerimaan negara dan melaksanakan belanja yang berkualitas.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

"Ini yang harus kita lihat dalam satu kesatuan APBN," ujarnya.

Pada Laporan APBN Kita edisi September 2023, Kemenkeu menyatakan rasio utang pemerintah yang sebesar 37,84% PDB masih tergolong aman. Kemenkeu pun menegaskan senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.

Dalam hal ini, komposisi utang pemerintah didominasi oleh utang domestik yaitu 72,29%. Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa SBN yang mencapai 88,88%.

Selain itu, pemerintah juga mengutamakan pengadaan utang dengan tenor menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT