KONSULTASI PAJAK

Kapan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) B dan C Digelar?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 November 2023 | 15.42 WIB
Kapan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) B dan C Digelar?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) masih belum dapat memastikan jadwal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat B dan C.

Dalam keterangan yang diunggah pada laman resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, KP3SKP menyatakan jadwal dan penyelenggaraan USKP tingkat B dan C masih dipersiapkan.

“Jadwal dan penyelenggaraan USKP tingkat B dan C masih dalam tahap proses persiapan oleh PPSKP. Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan penyelenggaraan USKP akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman kp3skp.or.id,” tulis KP3SKP, dikutip pada Rabu (29/11/2023).

Atas kondisi tersebut, peserta diharapkan memantau laman kp3skp.or.id secara berkala. Informasi tersebut nantinya juga menyangkut penetapan biaya USKP. Seperti diketahui, USKP tingkat A periode Desember 2023 diselenggarakan secara gratis.

“USKP A periode Desember tahun 2023 diselenggarakan secara gratis dan tanpa dipungut biaya, sedangkan USKP B dan C saat ini belum ditetapkan besaran biayanya,” tulis KP3SKP.

KP3SKP menjelaskan sertifikat konsultan pajak terdiri atas 3 tingkatan. Pertama, sertifikat konsultan pajak tingkat A yang menunjukkan keahlian pemberian jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Adapun wajib pajak orang pribadi yang dimaksud dalam sertifikat konsultan pajak tingkat A tersebut kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.

Kedua, sertifikat konsultan pajak tingkat B yang menunjukkan tingkat keahlian pemberian jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Adapun wajib pajak yang dimaksud dalam sertifikat konsultan pajak tingkat B tersebut kecuali kepada wajib pajak penanaman modal asing, bentuk usaha tetap (BUT), dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia.

Ketiga, sertifikat konsultan pajak tingkat C yang menunjukkan tingkat keahlian pemberian jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.