KP2KP MUKOMUKO

Kantor Pajak Telusuri 2 Kecamatan, Wawancarai WP Pemilik Usaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2023 | 19:15 WIB
Kantor Pajak Telusuri 2 Kecamatan, Wawancarai WP Pemilik Usaha

Petugas dari KP2KP Mukomuko saat berkunjung ke salah satu usaha wajib pajak.

MUKOMUKO, DDTCNews - Pegawai pajak dari KP2KP Mukomuko, Bengkulu kembali aktif terjun ke lapangan. Mereka menyisir 2 kecamatan, yakni Penarik dan Air Dikit, untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Pelaksana KP2KP Mukomuko Ahmad Satria Mandala Kahfi menjelaskan penyisiran terhadap wajib pajak dilakukan lantaran otoritas masih kurang dalam menghimpun informasi perpajakan di lapangan.

"Diharapkan dengan kegiatan ini pelaku usaha mulai mengenal apa itu pajak dan apa saja kewajibannya," kata Ahmad dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas data dan informasi wajib pajak yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dalam menggali potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja KP2KP Mukomuko.

Dalam kegiatan KPDL tersebut, petugas pajak melaksanakan pengumpulan data dengan metode wawancara secara langsung dengan wajib pajak. Hasil dari wawancara tersebut dituangkan dalam formulir KPDL. Petugas pajak juga mengambil beberapa dokumentasi atas pelaksanaan kegiatan.

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara