KP2KP MUKOMUKO

Kantor Pajak Telusuri 2 Kecamatan, Wawancarai WP Pemilik Usaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2023 | 19:15 WIB
Kantor Pajak Telusuri 2 Kecamatan, Wawancarai WP Pemilik Usaha

Petugas dari KP2KP Mukomuko saat berkunjung ke salah satu usaha wajib pajak.

MUKOMUKO, DDTCNews - Pegawai pajak dari KP2KP Mukomuko, Bengkulu kembali aktif terjun ke lapangan. Mereka menyisir 2 kecamatan, yakni Penarik dan Air Dikit, untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Pelaksana KP2KP Mukomuko Ahmad Satria Mandala Kahfi menjelaskan penyisiran terhadap wajib pajak dilakukan lantaran otoritas masih kurang dalam menghimpun informasi perpajakan di lapangan.

"Diharapkan dengan kegiatan ini pelaku usaha mulai mengenal apa itu pajak dan apa saja kewajibannya," kata Ahmad dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
SP2DK Tak Direspons dalam 14 Hari, Petugas Pajak Kunjungi Rumah WP

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas data dan informasi wajib pajak yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dalam menggali potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja KP2KP Mukomuko.

Dalam kegiatan KPDL tersebut, petugas pajak melaksanakan pengumpulan data dengan metode wawancara secara langsung dengan wajib pajak. Hasil dari wawancara tersebut dituangkan dalam formulir KPDL. Petugas pajak juga mengambil beberapa dokumentasi atas pelaksanaan kegiatan.

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 09 Juni 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BLORA

SP2DK Tak Direspons dalam 14 Hari, Petugas Pajak Kunjungi Rumah WP

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR dan Pemerintah Sepakati Tax Ratio 2024 Sebesar 9,92-10,2 Persen

Kamis, 08 Juni 2023 | 08:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Deadline Sudah Lewat, Kantor Pajak Tetap Minta WP Badan Lapor SPT

BERITA PILIHAN

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Sri Mulyani Luncurkan SINSW Generasi II, Logistik Lebih Efisien

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Jumat, 09 Juni 2023 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Masih Terkontraksi 5,16 Persen, Penerimaan CHT Diyakini Capai Target