PENGAWASAN PAJAK

Kantor Pajak Gencar Surati Perusahaan, Ingatkan Karyawan Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Desember 2021 | 16:45 WIB
Kantor Pajak Gencar Surati Perusahaan, Ingatkan Karyawan Lapor SPT

Surat yang dikirim otoritas pajak kepada pemberi kerja. (foto: Ditjen Pajak)

BALIKPAPAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali gencar mengimbau pemberi kerja agar ikut aktif mengingatkan karyawannya dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Langkah ini dilakukan oleh unit vertikal otoritas lantaran masih rendahnya kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan dalam melaporkan SPT Tahunannya, meski periode pelaporan sudah berakhir.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, Kalimantan Timur misalnya, memilih menyurati para pemberi kerja yang karyawannya terdaftar di wilayah kerja instansi tersebut.

"Mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang sudah berkahir. Namun, tingkat kepatuhan WP Orang Pribadi Karyawan masih rendah," jelas Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur G.A. Yudha Hadiyanto, dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Yudha menyampaikan strategi baru ini akan dijalankan sampai dengan akhir tahun 2021 sebagai wujud extra effort oleh Account Representative (AR) untuk meningkatan tingkat kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, yaitu melaporkan SPT Tahunan. Koordinasi dengan pelaku usaha juga dilakukan demi lebih mengenal wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Balikpapan Timur.

Surat yang disampaikan ke para pemberi kerja, ujar Yudha, selain berisi imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan juga meminta data terbaru wajib pajak karyawan yaitu nomor telepon atau nomor Whatsapp agar wajib pajak lebih mudah dihubungi oleh KPP.

"Setelah disebarnya surat tersebut, beberapa pemberi kerja bersifat kooperatif dengan memberikan surat balasan ke KPP," kata Yudha.

Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur berharap terbangunnya sinergi antara pemberi kerja dan KPP ini mampu mendukung naiknya tingkat kesadaran wajib pajak terutama kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi