PP 7/2021

Jokowi Resmi Membarui Kriteria UMKM, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Februari 2021 | 11:30 WIB
Jokowi Resmi Membarui Kriteria UMKM, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tas di rumah produksi, Kampung Babakan Nangka, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong Kabupatean Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (19/2/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021 resmi memperbarui kriteria modal usaha dan hasil penjualan yang menjadi dasar pengelompokan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Secara umum, threshold yang menjadi dasar pengelompokan UMKM pada PP terbaru turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja ini meningkat ketimbang threshold yang tertuang pada UU 20/2008 tentang UMKM.

"Kriteria modal usaha ... digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha," bunyi Pasal 35 ayat (2) PP 7/2021, dikutip Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Pada Pasal 35 ayat (3) dijabarkan usaha yang dikategorikan sebagai usaha mikro adalah usaha dengan modal paling banyak senilai Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan usaha kecil adalah usaha dengan modal mencapai Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar, sedangkan usaha menengah adalah usaha dengan modal sejumlah Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Demi kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan, UMKM juga dapat dikelompokkan berdasarkan penjualan tahunan. Pada Pasal 35 ayat (5), usaha mikro adalah usaha dengan hasil penjualan tahunan paling banyak senilai Rp2 miliar.

Baca Juga:
Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

Bila dibandingkan dengan kriteria hasil penjualan usaha mikro pada Pasal 6 UU 20/2008 yang telah diubah melalui UU 11/2020, suatu usaha dikategorikan sebagai usaha mikro bila memiliki penjualan tahunan paling banyak senilai Rp300 juta.

Kemudian, usaha kecil adalah usaha dengan hasil penjualan sebesar Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Pada UU 20/2008, suatu usaha dikategorikan sebagai usaha kecil jika memiliki penjualan tahunan sejumlah Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Lalu, usaha dikategorikan sebagai usaha menengah jika memiliki penjualan tahunan senilai Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Angka tersebut lebih tinggi ketimbang threshold pada Pasal 6 UU 20/2008 yang mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Baca Juga:
Penghasilan dari Luar Negeri Tak Bisa Dikenai PPh Final 0,5 Persen

Nominal kriteria modal usaha dan penjualan tahunan pada PP 7/2021 ini bisa diubah oleh pemerintah sesuai perkembangan perekonomian ke depan. Untuk kepentingan tertentu, pemerintah juga dapat memakai indikator lain dalam pengelompokan UMKM untuk sektor-sektor tertentu.

Pada Pasal 36 ayat (1), UMKM juga dapat dikelompokkan berdasarkan kriteria-kriteria lain seperti omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, hingga penerapan teknologi ramah lingkungan pada sektor terkait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?