PENGAMPUNAN PAJAK

Jokowi Bentuk 4 Tim Khusus Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 11 Oktober 2016 | 08:36 WIB
Jokowi Bentuk 4 Tim Khusus Tax Amnesty

Presiden Jokowi bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati meninjau hari terakhir pelaksanaan Amnesti Pajak periode 1 di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu pada Jumat malam (30/9). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 tahun 2016 mengenai gugus tugas dalam implementasi tax amnesty.

Dalam Keppres ini, ada 4 tim yang bertugas mengoptimalkan koordinasi dan penyampaian data antar unit/instansi, untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan tax amnesty.

Dari informasi yang dilansir melalui laman Sekretariat Kabinet pada Senin (10/10), tim pertama adalah Tim Pengarah, yang diketuai oleh Menteri Keuangan dengan wakil yaitu Kepala Staf Kepresidenan.Adapun yang berperan sebagai Sekretaris adalah Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Dalam tim ini ada 14 anggota yang antara lain di antaranya adalah Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Sementara itu Tim Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak, diketuai oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Wakil Ketua yaitu Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak, serta 6 anggota dari pejabat Kementerian Keuangan.

Untuk Tim Repatriasi Dana yang berada di dalam negeri dan investasi, Gugus Tugas ini dipimpin oleh Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan dengan Wakil yaitu Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Regulasi Jasa Keuangan dan Pasal Modal.

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Dalam tim ini, ada 13 anggota yaitu berasal dari Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Terakhir adalah Tim Hukum yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan serta Wakil Ketua yaitu Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan Penerimaan Negara. Dalam tim ini ada 9 anggota yaitu pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, dan Kementerian Keuangan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Senin, 08 April 2024 | 13:30 WIB LEBARAN 2024

Tinjau Arus Mudik, Jokowi Soroti Kemacetan Parah di Merak

Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?