SEWINDU DDTCNEWS
REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Dian Kurniati
Selasa, 21 Mei 2024 | 12.00 WIB
Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menilai implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara.

Febrio mengatakan CTAS menjadi bagian dari reformasi perpajakan. Sejalan dengan perbaikan administrasi pajak melalui implementasi CTAS, pendapatan negara juga akan meningkat secara bertahap.

"Ini adalah perbaikan signifikan dari administrasi pajak sehingga nanti kita harapkan dari kemampuan administrasi perpajakan itu semakin optimal dan ini secara gradual akan meningkatkan pendapatan," katanya, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Febrio mengatakan pemerintah telah melaksanakan reformasi perpajakan dalam beberapa tahun terakhir. Reformasi tersebut termasuk dari sisi teknologi untuk membuat proses bisnis di bidang pajak lebih efektif dan efisien.

Pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menuliskan target rasio perpajakan sebesar 10,09% hingga 10,29% terhadap produk domestik bruto (PDB). Rasio perpajakan diharapkan terus meningkat secara bertahap hingga mencapai 10,58% hingga 11,48% pada 2029.

Dokumen tersebut juga menyatakan kebijakan teknis pajak pada 2025 salah satunya integrasi teknologi untuk penguatan sistem perpajakan dengan melanjutkan implementasi CTAS dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

CTAS telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Implementasi CTAS dijadwalkan akan dimulai pada pertengahan 2024.

CTAS direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.