KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Jelang Lebaran, Bea Cukai Wanti-wanti Penipuan Berkedok Harga Murah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 April 2022 | 13:00 WIB
Jelang Lebaran, Bea Cukai Wanti-wanti Penipuan Berkedok Harga Murah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai mengimbau agar masyarakat harus mewaspadai adanya penipuan dengan iming-iming harga produk murah. Otoritas mencatat modus penipuan tersebut kerap dilakukan pada platform belanja online.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan peringatan tersebut mengingat saat ini makin dekat dengan hari raya Idulfitri. Momentum menjelang Lebaran seperti saat ini biasanya dibarengi dengan peningkatan konsumsi masyarakat.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

“Penipuan online shop masih menjadi modus yang marak digunakan pelaku penipuan sepanjang bulan Maret 2022. Tercatat ada 316 kasus penipuan yang dilaporkan, atau mengalami peningkatan 17% dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu 271 kasus,” kata Hatta dalam keterangannya, dikutip Sabtu (23/4/2022).

Secara terperinci, Hatta menyebutkan dari konfirmasi penipuan yang kami terima selama Maret 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat senilai Rp2,51 miliar, serta mata uang asing sejumlah US$15.705, GBP800, dan RM900.

Adapun Hatta membeberkan dari data laporan pengaduan penipuan melalui contact center dan media sosial Bea Cukai periode Maret 2022, ada 657 pengaduan yang diterima, atau meningkat 26% dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Bila dirincikan, dari 657 pengaduan yang diterima Bea Cukai, sebanyak 358 pengaduan merupakan kategori penipuan materiel. Sisanya, sebanyak 299 pengaduan adalah kategori penipuan nonmateriel.

“Penipuan materiel sudah menyebabkan kerugian pada korban, sedangkan nonmateriel belum menyebabkan kerugian. Namun, jumlah keduanya mengalami peningkatan di bulan Maret, masing-masing sebesar 43 persen dan 10 persen dibanding bulan sebelumnya,” imbuh Hatta.

Untuk itu, Bea Cukai terus mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berbelanja online, khususnya menjelang momen Lebaran.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

"Waspada terhadap online shop yang menjual barang dengan iming-iming harga murah, karena ini menjadi langkah awal para penipu dalam memikat calon korbannya," ucap Hatta.

Selain itu, lanjut Hatta, masyarakat harus lebih selektif dalam menentukan online shop, banyak situs e-commerce atau online shop terdaftar yang penjualnya sudah terverifikasi dan memiliki catatan transaksi yang baik. Hal ini dapat membantu meminimalisasi terjadinya penipuan.

Hatta menyampaikan jika transaksi sudah terjadi, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan oleh Bea Cukai. Untuk membebaskan barangnya, calon korban pun umumnya diancam oleh penipu yang mengaku petugas Bea Cukai untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

“Ini sudah jelas penipuan, Bea Cukai tidak pernah meminta uang kiriman pembayaran ke nomor rekening pribadi, karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing. Bea Cukai juga tidak pernah secara langsung menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Juga perlu diingat, bahwa Bea Cukai hanya memeriksa pengiriman barang dari luar negeri dan wilayah bebas (free trade zone),” tegas Hatta.

Oleh karena itu, Hatta mengimbau sebelum melakukan transaksi, pastikan ketentuan dan proses clearance barang kiriman oleh Bea Cukai di laman www.beacukai.go.id/faq/barang-kiriman.html telah dipahami dengan baik.

Jika mendapat informasi bahwa barang yang dibeli dari luar negeri tertahan di Bea Cukai, segera minta nomor resi dan periksa status barang kiriman pada laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Apabila penjual tidak dapat menunjukkan nomor resi, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan.

Selain itu, Hatta juga menyarankan masyarakat untuk segera mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ke contact center Bravo Bea Cukai 1500225 atau media sosial resmi Bea Cukai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara