EKONOMI DIGITAL

Jelang Akhir Tahun, Dirjen Pajak Awasi Ketat Transaksi Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 November 2019 | 10:52 WIB
Jelang Akhir Tahun, Dirjen Pajak Awasi Ketat Transaksi Digital Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Transaksi ekonomi digital menjadi salah satu sasaran Ditjen Pajak (DJP) untuk menambal kekurangan penerimaan jelang akhir 2019.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengaku akan menggencarkan ekstensifikasi untuk ranah ekonomi digital. Apalagi, sektor pendukung ekonomi digital seperti transportasi dan pergudangan masih mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih baik dari tahun lalu.

“Kita terus, khususnya dalam dua bulan ke depan ini. Apalagi, kita melihat denyutnya untuk kegiatan usaha itu bertambah. Kita memang fokus dan kita lihat secara spesifik perusahaan yang seperti itu,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (18/11/2019).

Baca Juga:
Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Untuk bisa memungut pajak dari transaksi digital, dia akan melihat berbagai kemungkinan agar bisa membuat perusahaan digital seperti Netflix dapat menjadi bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Hal ini krusial mengingat tidak adanya kehadiran fisik dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Pintu awal yang dibuka oleh otoritas adalah pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas setiap transaksi digital yang dilakukan. Strategi ini sejalan dengan rekomendasi OECD untuk bisa memajaki entitas ekonomi digital, mulai dari PPN dan dilanjutkan pada PPh badan.

“Konteksnya apabila dia memenuhi kriteria sebagai BUT, kita memang meminta mereka untuk mendaftarkan diri. Ini yang terus kita lakukan dengan menguji apakah memang mereka memiliki eksistensi di Indonsia,” imbuh Suryo.

Baca Juga:
WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Beberapa perusahaan, sambungnya, akan didorong untuk mendaftarkan diri di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan apapun yang berasal dari luar negeri dan dimanfaatkan, dibeli, ataupun dikonsumsi di Indonesia terutang pajak, khususnya PPN.

Seperti diketahui, hingga akhir Oktober 2019 realisasi penerimaan mencapai Rp1.018,5 triliun atau memenuhi 64,5% dari target yang ditetapkan dalam APBN senilai Rp1.577,5 triliun. Capaian setoran pajak tersebut tumbuh 0,23% secara tahunan.

Seretnya penerimaan pajak tersebut disebabkan kontraksi penerimaan pada sektor ekonomi utama seperti di industri pengolahan dan sektor perdagangan yang mengalami perlambatan pertumbuhan. Namun demikian, sektor penunjang ekonomi digital seperti transportasi dan pergudangan masih mencatat kinerja positif hingga akhir Oktober 2019.

Sektor transportasi dan pergudangan masih tumbuh positif hingga Akhir Oktober 2019 dengan setoran pajak senilai Rp40, 3 triliun. Capaian tersebut tumbuh 17,9% dan masih lebih baik dari tahun lalu yang tumbuh sebesar 13,5%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya