KPP PRATAMA KUPANG

Jangkau Wajib Pajak, KPP Ini Adakan Layanan Luar Kantor

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Desember 2021 | 08:30 WIB
Jangkau Wajib Pajak, KPP Ini Adakan Layanan Luar Kantor

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggencarkan metode layanan di luar kantor pada akhir tahun fiskal 2021.

Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Liana Dewi mengatakan cakupan wilayah kerja KPP sangat luas mencakup 1 kota dan 4 kabupaten. Menurutnya, pelayanan luar kantor menjadi solusi menjangkau wajib pajak.

"Wilayah kerja KPP mencakup 1 kota dan 4 kabupaten yang terpisah menjadi beberapa pulau. KPP tidak memiliki unit vertikal di Pulau Sabu, jadi wajib pajak harus menyeberang laut untuk bisa sampai ke kantor pajak," katanya, dikutip pada Minggu (22/12/2021).

Baca Juga:
Redam Produksi Sampah di Negara Ini, RUU Cukai Plastik Perlu Disahkan

Ayu memastikan wajib pajak akan mendapatkan banyak manfaat dari layanan yang disediakan KPP. Selain itu, lanjutnya, proses bisnis layanan di luar kantor juga menjadi upaya mengamankan target penerimaan pajak 2021.

Selain konsultasi, layanan luar kantor yang disediakan KPP di antaranya seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan kode billing, asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan lain sebagainya.

"Pos pelayanan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak di Sabu Raijua mendapatkan layanan perpajakan secara tatap muka. Karena saat ini dilakukan di masa pandemi, pemberian layanan kami lakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," tutur Ayu.

Baca Juga:
Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Dia menambahkan layanan luar kantor melengkapi metode daring yang selama ini dilakukan oleh KPP. Adapun layanan daring masih bisa diakses oleh wajib pajak jika tidak memungkinkan datang ke pos layanan atau datang ke KPP secara langsung.

"Hingga saat ini layanan perpajakan secara daring masih dapat digunakan oleh wajib pajak KPP Pratama Kupang, terutama bagi mereka yang memiliki kendala akses ke kantor pajak," ujarnya seperti dilansir lintasntt.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir