PP 23/2018

Jangka Waktu Penggunaan Skema PPh Final UMKM, Simak Lagi Aturannya

Muhamad Wildan | Selasa, 06 September 2022 | 17:00 WIB
Jangka Waktu Penggunaan Skema PPh Final UMKM, Simak Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dengan peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, wajib pajak yang dapat menggunakan skema PPh final UMKM tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, komanditer, firma, atau perseroan terbatas.

“7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk PT,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, dikutip pada Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Jangka waktu penggunaan PPh final PP 23/2018 terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar untuk wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018 bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku.

Lebih lanjut, bagi wajib pajak yang masa berlaku PPh finalnya sudah habis maka perhitungan besaran angsuran pajak PPh Pasal 25-nya diperlakukan sebagai wajib pajak baru seperti diatur dalam PMK No. 215/2018.

Wajib pajak baru adalah wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu tahun pajak, termasuk wajib pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Merujuk pada Pasal 10 PMK 215/2018, angsuran PPH Pasal 25 untuk wajib pajak baru selain wajib pajak baru seperti dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PMK 215/2018 pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil.

Sebagai konsekuensi dari angsuran PPh Pasal 25 yang ditetapkan nihil, wajib pajak yang baru memakai ketentuan umum pada tahun berikutnya tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya