Seorang bartender meracik minuman pada festival makanan minuman dan jasa boga di Grand Ballrom Sudirman, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Â
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak pelaku UMKM untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, menyetorkan pajak PPh final dengan tarif 0,5% apabila peredaran bruto atau omzetnya sudah melewati Rp500 juta dalam setahun pajak.Â
Sebagai pengingat, ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sampai dengan Rp500 juta per tahun diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi saja. Sementara WP badan UMKM, tetap wajib menyetorkan PPh final 0,5% kendati omzetnya belum menyentuh Rp500 juta dalam setahun pajak.Â
"[Mulai bayar PPh final 0,5%] pada saat mencapai Rp500 juta ya, Kak," cuit akun resmi DJP @kring_pajak saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip Sabtu (2/7/2022).Â
Sebelumnya, seorang wajib pajak melempar pertanyaan kepada otoritas melalui kanal Twitter. Sebuah akun mengaku berprofesi sebagai pedagang toko online yang baru aktif per Januari 2022. Hingga Juni 2022 lalu, ujarnya, omzet usahanya belum mencapai Rp500 juta.Â
"Bulan depan [Juli 2022] baru akan sampai di angka Rp500 juta. Untuk itu kapan saya harus bayar PPh final UMKM?" tanya akun tersebut.Â
Seperti diketahui, ketentuan baru mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada UMKM mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta. Penyetoran PPh final ini dilakukan secara bulanan.
Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk pelaksanaan pencatatan omzet bulanan. DJP kemudian menyarankan wajib pajak orang pribadi untuk berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
"Untuk ketentuan teknis pelaporan omzet lebih lanjut, masih menunggu aturan turunannya terbit. Karena belum ada aturan turunannya, Kakak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPP terdaftar," bunyi cuitan akun DJP @kring_pajak beberapa waktu lalu. (sap)