UU HPP

Jangan Lupa! Omzet Tembus Rp500 Juta, WP Perlu Setor PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Juli 2022 | 15:30 WIB
Jangan Lupa! Omzet Tembus Rp500 Juta, WP Perlu Setor PPh Final UMKM

Seorang bartender meracik minuman pada festival makanan minuman dan jasa boga di Grand Ballrom Sudirman, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak pelaku UMKM untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, menyetorkan pajak PPh final dengan tarif 0,5% apabila peredaran bruto atau omzetnya sudah melewati Rp500 juta dalam setahun pajak.

Sebagai pengingat, ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sampai dengan Rp500 juta per tahun diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi saja. Sementara WP badan UMKM, tetap wajib menyetorkan PPh final 0,5% kendati omzetnya belum menyentuh Rp500 juta dalam setahun pajak.

"[Mulai bayar PPh final 0,5%] pada saat mencapai Rp500 juta ya, Kak," cuit akun resmi DJP @kring_pajak saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Sebelumnya, seorang wajib pajak melempar pertanyaan kepada otoritas melalui kanal Twitter. Sebuah akun mengaku berprofesi sebagai pedagang toko online yang baru aktif per Januari 2022. Hingga Juni 2022 lalu, ujarnya, omzet usahanya belum mencapai Rp500 juta.

"Bulan depan [Juli 2022] baru akan sampai di angka Rp500 juta. Untuk itu kapan saya harus bayar PPh final UMKM?" tanya akun tersebut.

Seperti diketahui, ketentuan baru mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada UMKM mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta. Penyetoran PPh final ini dilakukan secara bulanan.

Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk pelaksanaan pencatatan omzet bulanan. DJP kemudian menyarankan wajib pajak orang pribadi untuk berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

"Untuk ketentuan teknis pelaporan omzet lebih lanjut, masih menunggu aturan turunannya terbit. Karena belum ada aturan turunannya, Kakak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPP terdaftar," bunyi cuitan akun DJP @kring_pajak beberapa waktu lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Zulkifli 03 Juli 2022 | 08:51 WIB

kami adalah pengusa mikro kecil yg mulai mau menggunakan aplikasi mPajak khususnya menu CATATAN untuk perhitungan Pph Final UMKM, sayangnya selalu eror waktu diinput data Pendapatan Bulanannya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara