KOTA PEKANBARU

Jangan Lewatkan! Pemkot Berikan Diskon PBB Hingga 100 Persen

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Maret 2024 | 13:00 WIB
Jangan Lewatkan! Pemkot Berikan Diskon PBB Hingga 100 Persen

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memberikan fasilitas pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 33% hingga 100% pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan stimulus diberikan guna mendorong masyarakat lebih taat dalam membayar PBB.

"Semua PBB di Pekanbaru diberi stimulus oleh wali kota Pekanbaru. Stimulus yang diberikan bervariasi dan bahkan sampai gratis," kata Alek, dikutip Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Secara lebih terperinci, objek PBB dengan ketetapan maksimal Rp100.000 mendapatkan keringanan pokok sebesar 100%. Dengan demikian, objek tersebut sepenuhnya terbebas dari beban PBB.

Selanjutnya, objek dengan ketetapan PBB senilai lebih dari Rp100.000 hingga Rp500.000 diberikan pengurangan pokok sebesar 85%. Objek dengan ketetapan senilai di atas Rp500.000 hingga Rp2 juta mendapatkan pengurangan sebesar 70%.

Kemudian, objek dengan ketetapan di atas Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta diberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 33%. Terakhir, objek dengan ketetapan di atas Rp5 juta diberikan pengurangan sebesar 33%.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Selain memberikan fasilitas pengurangan pokok atas semua objek PBB, Pemkot Pekanbaru juga akan memberikan hadiah umrah kepada wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu.

"Jika tahun lalu kita berikan hadiah umrah untuk satu orang, kini tahun 2024 kita sediakan anggaran untuk 4 orang," ujar Alek seperti dilansir riaupos.co. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD