KOTA PEKANBARU

Jabatan Kepala Bapenda Siap Dicopot Jika Gagal Penuhi Target PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Februari 2019 | 14:56 WIB
Jabatan Kepala Bapenda Siap Dicopot Jika Gagal Penuhi Target PAD

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Wali Kota Pekanbaru memegang komitmen Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mengaku siap melepaskan jabatan jika tidak bisa memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) sepanjang 2019.

Pernyataan Wali Kota Pekanbaru Firdaus ini disampaikannya setelah mendengar penegasan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin yang siap dicopot dari jabatannya jika target PAD pada 11 sektor pajak senilai Rp804 miliar tidak dapat dipenuhi.

“Bila tidak capai target mereka bersedia jabatannya dicopot. Kita akan laksanakan itu,” tegasnya di Pekanbaru, Senin (11/2/2019).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Berdasarkan catatan Bapenda Kota Pekanbaru, realisasi PAD pada 2018 tercatat hanya sebesar Rp501,41 miliar atau tumbuh 2,96% dibanding realisasi 2017 yang mencapai Rp487 miliar. Pertumbuhan itu tercatat lebih rendah dari periode sebelumnya.

Realisasi PAD pada 2017 yang tercatat senilai Rp487 miliar ternyata sekaligus menorehkan pertumbuhan cukup signifikan hingga 25,19% dibandingkan dengan realisasi PAD pada 2016. Pada 2016, realisasi PAD tercatat senilai Rp389,23 miliar.

Untuk mengejar target PAD 2019, Firdaus menyarankan Bapenda agar memperkuat sinergi dengan lurah dan camat. Hal ini akan membuat pemenuhan target PAD lebih cepat. Menurutnya, jika seluruh masyarakat taat dan patuh bayar pajak, realisasi PAD senilai Rp1 triliun juga bisa dicapai.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Terkait upaya mengejar target PAD 2019, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengungkapkan sudah ada 251.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi bangunan (PBB) yang diserahkan. Jumat SPPT ini berpotensi menambah penerimaan Rp158 miliar.

“SPPT PBB dibagikan ke sejumlah warga di 12 kecamatan dan 83 kelurahan di sekitar wilayah Kota Pekanbaru,” ungkap Zulhelmi, seperti dilansir Hallo Riau.

Zulhelmi menegaskan jika camat dan lurah tidak sanggup bersinergi lebih baik untuk mempercepat penerimaan PBB dengan menyampaikan SPPT PBB ke setiap warga, Wali Kota Pekanbaru juga tidak segan untuk segera mencopot jabatan tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi