BELANDA
Insentif Penundaan Pembayaran Pajak Bakal Diperpanjang
Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 10:30 WIB
Insentif Penundaan Pembayaran Pajak Bakal Diperpanjang

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews - Kebijakan insentif pajak di Belanda telah dimanfaatkan oleh ratusan ribu wajib pajak selama pandemi Covid-19.

Berdasarkan data tentang pemanfaatan insentif dalam bentuk penundaan pembayaran pajak selama periode pandemi, Pemerintah Belanda menyebutkan sebanyak 376.000 pelaku usaha mendapatkan insentif penundaan pembayaran pajak yang nilainya mencapai €42 miliar.

"Sampai dengan 29 September 2021, sebanyak 274.000 wajib pajak masih memiliki utang pajak yang nilainya mencapai €20 miliar," sebut pemerintah, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Otoritas fiskal menyampaikan kebijakan insentif dalam bentuk penundaan pembayaran pajak sudah berakhir pada 1 Oktober 2021. Untuk itu, pelaku usaha sudah diminta untuk memenuhi kewajiban pajak sebelum jatuh tempo.

Namun, dukungan kepada pelaku usaha yang masih terdampak pandemi terbuka untuk dilanjutkan. Otoritas pajak tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang insentif penangguhan pembayaran pajak secara terbatas.

Syarat pelaku usaha mendapatkan perpanjangan waktu penundaan pembayaran pajak pada situasi usaha yang mengalami tantangan dalam menjalankan bisnis. Insentif juga hanya berlaku pada kasus luar biasa.

Baca Juga:
Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

"Sebagai tindakan sementara untuk mendukung kegiatan usaha, pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat mengusulkan rencana restrukturisasi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2022 hingga 20 September 2023," sebut pemerintah.

Melalui skema tersebut, perusahaan yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi utang pajak diharapkan mulai mengangsur paling lambat 1 Oktober 2022. Periode pelunasan utang pajak berlaku hingga 5 tahun dan wajib lunas paling lambat pada 1 Oktober 2027.

"Bunga atas restrukturisasi utang pajak ditetapkan sebesar 0,01% dan akan naik bertahap hingga mencapai level normal sebesar 4%," ujarnya seperti dilansir lexology.com. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi