PMK 28/2020

Insentif Pembebasan PPh Pasal 21 Diberi Tanpa Surat Keterangan Bebas

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 11 April 2020 | 09:44 WIB
Insentif Pembebasan PPh Pasal 21 Diberi Tanpa Surat Keterangan Bebas

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberi pembebasan dari pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Pembebasan ini menjadi salah satu dari empat insentif pajak baru yang diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020. Pembebasan ini berlaku untuk masa pajak April—September 2020.

“Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21,” demikian penggalan bunyi pasal 7 ayat (2) PMK itu.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Adapun yang dimaksud dengan pihak tertentu adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain. Secara lebih spesifik, beleid ini mendefinisikan pihak lain sebagai pihak yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan Covid-19.

Beleid tersebut juga menegaskan pemberian fasilitas pembebasan PPh Pasal 21 ini diberikan tanpa melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21. Dengan demikian, persyaratan untuk mendapat fasilitas ini cenderung lebih mudah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 merupakan dukungan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

“Dukungan pemerintah untuk menjaga ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya. Simak artikel ‘Ini 4 Insentif Pajak Baru Terkait Barang & Jasa untuk Tangani Corona’.

Fasilitas atau insentif terkait PPh Pasal 21 juga sebelumnya diberikan pemerintah dengan diterbitkannya PMK No.23/PMK.03/2020. Insentif dalam PMK itu berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak