PMK 28/2020

Ini 4 Insentif Pajak Baru Terkait Barang & Jasa untuk Tangani Corona

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 April 2020 | 19:19 WIB
Ini 4 Insentif Pajak Baru Terkait Barang & Jasa untuk Tangani Corona

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberi tambahan insentif pajak untuk penanganan pandemi Covid-19. Kali ini, fasilitas menyasar kepada barang dan jasa yang berkaitan dengan penanggulangan pandemi tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 memuat insentif PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 23.

“Ini merupakan dukungan pemerintah untuk menjaga ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Pertama, insentif PPN tidak dipungut dan PPN ditanggung pemerintah. Insentif PPN diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP), perolehan jasa kena pajak (JKP), dan/atau pemanfaatan JKP untuk penanganan pandemi virus Corona.

Fasilitas atau insentif diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020. Simak artikel ‘Wah, Ada Beleid Insentif PPN Barang & Jasa untuk Penanganan Covid-19’.

Adapun pihak tertentu yang dapat memanfaatkan fasilitas ini antara lain badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain. Pihak lain adalah pihak yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

BKP yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 meliputi obat-obatan; vaksin; peralatan laboratorium; peralatan pendeteksi; peralatan pelindung diri; peralatan untuk perawatan pasien; dan/atauperalatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Sementara, JKP yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 adalah jasa konstruksi; jasa konsultasi, teknik, dan manajemen; jasa persewaan; dan/atau jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk pihak tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, ada pula pembebasan PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19. Fasilitas ini juga diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.

Baca Juga:
Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Ketiga, pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Pembebasan untuk masa pajak April 2020 sampai September 2020.

Keempat, pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 untuk wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Jasa yang dimaksud adalah jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. Pembebasan juga diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai September 2020. Simak artikel 'Tahukah Jenis Penghasilan Jasa Ini Dibebaskan PPh Pasal 23?'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 April 2020 | 21:02 WIB

Insentif ini diberikan kepada sektor yg sangat dibutuhkan saat ini oleh masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024