KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pasal 31E UU PPh Bakal Dihapus, DJP: Sudah Tidak Relevan

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Insentif Pasal 31E UU PPh Bakal Dihapus, DJP: Sudah Tidak Relevan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Makin rendahnya tarif pajak penghasilan (PPh) badan turut menjadi salah satu alasan bagi pemerintah untuk menghapus Pasal 31E UU PPh melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif PPh badan yang makin rendah membuat insentif Pasal 31E menjadi tidak relevan.

"Mengingat PPh badan sudah mulai menurun, 22% dan 20% nanti [2022], kami melihat insentif ini sepertinya sudah tidak relevan lagi," katanya, dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Untuk diketahui, Pasal 31E UU PPh adalah insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah melalui UU 36/2008. UU tersebut adalah perubahan keempat atas UU 7/1983 tentang PPh.

Pasal tersebut ditambahkan oleh pemerintah ketika struktur tarif PPh badan diubah dari yang awalnya progresif menjadi tarif flat sebesar 28% dan turun menjadi 25% pada tahun pajak 2010 dan tahun-tahun selanjutnya.

Sebelum UU 36/2008, tarif PPh badan terdiri atas 3 lapisan. Lapisan penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta, tarif PPh badan dipatok 10%. Untuk penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, tarif PPh badan sebesar 15% dan penghasilan kena pajak di atas Rp100 juta dipatok 30%.

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Dengan adanya Pasal 31E, wajib pajak badan dengan peredaran bruto maksimal Rp50 miliar dapat memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Selain disebabkan oleh makin turunnya tarif PPh badan, usulan untuk menghapus Pasal 31E UU PPh pada revisi UU KUP juga dikarenakan pemerintah saat ini telah memiliki aturan insentif khusus bagi UMKM melalui skema PPh final.

Sesuai dengan ketentuan pada PP 23/2018, wajib pajak UMKM dengan omzet maksimal sejumlah Rp4,8 miliar dalam setahun, bisa membayar pajak menggunakan skema PPh final dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2021 | 16:08 WIB

Tingginya tarif pajak seyogyanya juga dibarengi dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas lembaga/ badan pemerintah agar seimbang.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan