LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2020

Insentif Pajak PP 45/2019 Masih Sepi Peminat, Bahkan Realisasi Rp0

Muhamad Wildan | Senin, 27 Desember 2021 | 16:30 WIB
Insentif Pajak PP 45/2019 Masih Sepi Peminat, Bahkan Realisasi Rp0

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 3 insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui PP 45/2019, yakni investment allowance, supertax deduction vokasi, serta supertax deduction penelitian dan pengembangan (research and development), masih minim dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2020 yang dipublikasikan Kementerian Keuangan, investment allowance yang ditujukan untuk industri padat karya sama sekali belum dimanfaatkan oleh wajib pajak.

"Merupakan belanja perpajakan baru diimplementasikan mulai tahun 2020. Belum ada Wajib Pajak yang memanfaatkan pada tahun pertama pemberlakuan fasilitas ini," tulis Kementerian Keuangan pada laporan tersebut, dikutip Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sebagai catatan, investment allowance adalah insentif untuk wajib pajak yang melakukan investasi pada industri padat karya.

Fasilitas yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud. Fasilitas diberikan selama 6 tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial sebesar 10% setiap tahunnya.

Supertax deduction penelitian dan pengembangan juga masih belum dimanfaatkan oleh wajib pajak. Realisasi super tax deduction penelitian dan pengembangan tercatat masih Rp0 karena fasilitas ini baru diimplementasikan pada 9 Oktober 2021.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Supertax deduction penelitian dan pengembangan adalah fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 300% dari biaya penelitian dan pengembangan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan tersebut di Indonesia.

Satu-satunya insentif PP 45/2019 yang dimanfaatkan oleh wajib pajak hanyalah supertax deduction vokasi yang sudah berlaku sejak 2019. Meski demikian, realisasi insentif pajak ini baik pada 2019 maupun 2020 diestimasikan tidak pernah melampaui Rp1 miliar setiap tahunnya.

Supertax deduction vokasi adalah insentif pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% bagi wajib pajak yang menyelenggarakan praktik kerja, magang, dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor