DDTC NEWSLETTER

Insentif Pajak Penanganan Covid-19, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 17 April 2020 | 18:15 WIB
Insentif Pajak Penanganan Covid-19, Download Aturannya di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus memberikan sejumlah relaksasi kebijakan pajak untuk merespons adanya pandemi Covid-19. Kali ini, relaksasi diberikan terkait dengan kebutuhan penanganan virus Corona.

Kebijakan yang diambil diantaranya adalah pemberian insentif pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan Covid-19, hingga insentif untuk perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dan KITE. Selain itu, pemerintah juga merevisi postur anggaran dalam APBN 2020.

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.08, April 2020 bertajuk ‘New Tax Facilities on Goods and Services Required to Address COVID-19 and Revision on State Budget’. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN
  • Fasilitas Pajak atas Barang dan Jasa untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2020 pemerintah memberikan empat insentif pajak baru untuk menangani pandemic COVID-19. Pertama, insentif pajak petambahan nilai (PPN) tidak dipungut dan PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP).

Kedua, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor atau pembelian barang untuk penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh pihak tertentu. Ketiga, pembebasan PPh Pasal 23 untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).

Keempat, pembebasan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima imbalan dari pihak tertentu sebagai kompensasi atas penyediaan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak
  • Insentif untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan KITE

Guna menangani gangguan rantai pasok dalam negeri yang disebabkan oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi global akibat Covid-19, pemerintah memberikan insentif untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang tertuang dalam PMK No. 31/2020

  • Revisi postur dan rincian anggaran dalam APBN 2020

Melalui Perpres No. 54/2020, pemerintah merevisi seluruh indikator dalam APBN 2020. Revisi dilakukan mulai dari target pendapatan – termasuk target penerimaan pajak –, pagu anggaran belanja, patokan deficit anggaran, hingga besaran pembiayaan.

  • Relaksasi Sistem Pengawasan dan Pelayanan Bidang Cukai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan enam relaksasi terkait dengan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai. Relaksasi tersebut tertuaang dalam SE-05/BC/2020 yang ditujukan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19.

Baca Juga:
PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak
  • Perpanjangan Masa Penghentian Layanan Tatap Muka

Merujuk pada SE Dirjen Pajak No. SE-21/PJ/2020 DJP memperpanjang masa pencegahan penyebaran COVID-19 sampai dengan 21 April 2020. Selain itu, melalui SE-03/PP/2020, Pengadilan Pajak juga memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungannya hingga 21 April 2020.

Kemarin, terbit Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-04/PP/2020 yang berisi perpanjangan masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak menjadi berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020.

  • Insentif Pajak dan Pelayanan Administrasi untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19

Dirjen Pajak merilis SE-19/PJ/2020 sebagai petunjuk pelaksanaan pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak COVID-19. Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK No. 29/2020 yang mengatur tentang pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar akibat pandemi Covid-19.

  • Perlakuan Kepabeanan

Kementerian Keuangan merilis PMK No. 26/2020 yang mengatur tentang perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume barang impor dan barang ekspor dalam bentuk curah. Peraturan yang diundangkan pada 27 Maret 2020 ini akan mulai diberlakukan 30 hari setelahnya.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2020 | 09:21 WIB

apakah PPN PTDN. untuk pengadaan barang jasa berlaku sampai akhir tahun anggaran untuk yg berkontrak ,,,?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN