DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Awasi Kepatuhan terkait Pajak Minimum Global, DJP Mengacu PMK Ini

DDTC Academy
Selasa, 03 Februari 2026 | 09.13 WIB
Awasi Kepatuhan terkait Pajak Minimum Global, DJP Mengacu PMK Ini

PEMERINTAH telah menerbitkan PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Namun demikian, perlu diketahui, pengawasan wajib pajak atas pemenuhan kewajiban atas PPh terkait dengan pajak minimum global tidak mengacu pada PMK 111/2025.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (7) PMK 111/2025, tata cara pengawasan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban atas PPh terkait dengan pajak minimum global dilaksanakan sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.

Artinya, tata cara pengawasan terkait dengan pajak minimum global dilakukan berdasarkan pada PMK 136/2024. Sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) PMK 136/2024, dirjen pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional (PMN).

Pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pajak minimum global (global anti-base erosion rules/GloBE). Berdasarkan pada Pasal 71 ayat (2) PMK 136/2024, dirjen pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengujian kepatuhan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Ditjen Pajak.

Pertanyaannya, siapa saja entitas konstituen dari grup PMN yang diawasi? Adapun sesuai dengan Pasal 1 PMK 136/2024, entitas konstituen adalah setiap entitas yang termasuk dalam grup dan setiap bentuk usaha tetap dari entitas utama (main entity) yang berada dalam cakupan setiap entitas yang termasuk dalam grup.

Seperti diketahui, GloBE berlaku untuk entitas konstituen dari grup PMN dalam hal:

  • peredaran bruto tahunan grup PMN paling sedikit EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama; dan
  • nilai peredaran bruto tersebut dipenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE.

Jika memenuhi kriteria tersebut, perusahaan perlu mempersiapkan diri. Terlebih, pengenaan pajak minimum global berdasarkan pada PMK 136/2024 sudah berjalan sesuai jadwal. Bila sudah tercakup pada 2025, entitas konstituen wajib membayar pajak tambahan pada 2026 dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) paling lambat pada 30 Juni 2027.

Untuk menghadapi pengawasan, perusahaan perlu terlebih dahulu memahami aspek dasar dan isu strategis pengenaan pajak minimum global. Pemahaman yang tepat diperlukan untuk meminimalisasi risiko. Adapun risiko atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan pajak minimum global juga menjadi salah satu topik yang akan dibahas dalam exclusive seminar DDTC Academy.

Seperti diketahui, DDTC Academy akan kembali menggelar exclusive seminar bertajuk Aspek Dasar dan Isu Strategis Pengenaan Pajak Minimum Global pada Kamis, 26 Februari 2026, Pukul 09.30-15.30 WIB, di Training Room DDTC Academy Lt.1, Menara DDTC, Kelapa Gading. Jadi, Jika ingin menjadi peserta, daftar melalui situs web DDTC Academy.

Melalui acara ini, para peserta diajak untuk memahami aspek dasar pengenaan pajak minimum global dan kaitannya dengan pajak internasional. Hal ini penting karena pengaturan dalam PMK 136/2024 harus dimaknai sama dengan ketentuan GloBE OECD/G-20.

Selain aspek dasar, ada sejumlah isu strategis juga akan dibahas. Hal ini penting untuk membaca interaksi pajak minimum global dengan berbagai insentif pajak serta menilai peluang penerapan safe harbour di tengah kompleksitas pengaturannya.

Tidak lupa, peserta juga akan diajak untuk memahami perbedaan dampak pajak minimum global bagi constituent entity dan ultimate parent entity (UPE). Ada pula isu side-by-side system dan implikasinya terhadap pengenaan pajak minimum global di Indonesia atas grup dengan UPE di AS.

Dua profesional DDTC yang menjadi bagian dari DDTC Global Minimum Tax Expert Panel akan menjadi pemateri. Mereka adalah Senior Partner, DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, S.E., M.S.E., M.Sc.IBT., ADIT., BKP. dan Assistant Manager, DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina, S.H., ADIT., BKP.

Seperti diketahui, terdiri atas para profesional DDTC yang sejak awal mengikuti dinamika perumusan Two Pillar Solution OECD/G-20, expert panel ini didedikasikan untuk memberikan capacity building terkait dengan pajak minimum global.

Pascaberlakunya PMK 136/2024, mereka telah berpengalaman memberikan pendampingan, melakukan riset, hingga menyusun advisori terkait implementasi ketentuan pajak minimum global kepada sejumlah perusahaan multinasional.

Jadi, tertarik untuk mengikuti exclusive seminar ini? Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy.

Seperti diketahui, sebagai panduan awal, DDTC telah merilis booklet bertajuk Global Minimum Tax: Implication for Indonesian Taxpayers. Selain itu, untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak, DDTC juga aktif menyajikan berbagai bentuk artikel, termasuk berita, lewat platform DDTCNews.

Tah hanya itu, DDTC juga beberapa kali telah melakukan beberapa kali capacity building, baik dalam bentuk seminar untuk publik, strategic dialogue dengan perusahaan multinasional, webinar dengan perguruan tinggi, live IG dengan tax center, hingga in-house training (IHT) dan IHT-Advisory.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.