BERITA PAJAK HARI INI

Insentif Pajak ke Dunia Usaha Makin Besar, Ini Harapan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 08:21 WIB
Insentif Pajak ke Dunia Usaha Makin Besar, Ini Harapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak untuk pelaku usaha makin besar setelah pemerintah merilis super tax deduction melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (10/7/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan super tax deduction ini ditujukan untuk memberikan stimulus kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang). Dua kegiatan ini menjadi aspek yang krusial dalam berkompetisi di tingkat global.

“Saya berharap dengan ini kita bisa meningkatkan kualitas SDM agar mampu bekerja atau mendapat latihan di perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki pasar. Sedangkan R&D-nya bisa meningkatkan kualitas dan kompetisi di pasar global,” tuturnya.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Dalam PP 45/2019, ada tiga insentif yang diberikan. Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal. Pengurangan diberikan kepada wajib pajak (WP) badan dalam negeri pada bidang usaha industri padat karya.

Kedua, pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan oleh WP badan dalam negeri untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.

Ketiga, pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan WP badan dalam negeri untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/ atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah Kemenkeu yang mulai mengejar wajib pajak potensial yang selama ini belum terdaftar sebagai pembayar pajak. Otoritas melihat jumlah wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, masih jauh dari potensinya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus
  • Lebih Efektif

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan super tax deduction bagi vokasi dan R&D merupakan jenis insentif pajak berbasis biaya (cost-based tax incentive). Cost based tax incentive sering dianggap lebih efektif dalam mendorong suatu aktivitas karena beban biaya secara langsung bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto.

Pemberian insentif untuk kegiatan vokasi, sambungnya, sangat strategis karena berkaitan dengan pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia. Insentif serupa juga sudah banyak dilakukan di Eropa dengan sebutan insentif VET (vocational, education and training).

Untuk litbang, berdasarkan data Bank Dunia, rasio biaya litbang terhadap PDB di Indonesia kurang dari 0.1% atau lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 2,2% ataupun rata-rata negara berpendapatan menengah-rendah sekitar 0,6% . Selain itu, sambung Bawono, insentif ini mendorong kegiatan litbang sekaligus menjamin banyaknya kekayaan intelektual serta penguasaan teknologi dalam negeri.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim
  • Mitigasi Risiko

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan selesai seminggu ke depan. Dalam PMK tersebut, pemerintah akan merinci kompetensi yang bisa mendapatkan insentif super tax deduction.

Dia mengakui pemberian insentif akan membuka celah risiko di sisi penerimaan negara dalam jangka pendek. Namun, pemerintah, tegasnya, sudah selalu siap untuk memitigasi risiko tersebut karena menjadi bagian dari keseluruhan APBN.

“Jadi mitigasinya adalah di dalam mengelola APBN secara keseluruhan. Jadi tidak bisa dilihat secara sepotong-sepotong,” katanya.

Baca Juga:
Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi
  • Penyesuaian dengan Target

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menyebut adanya risiko hilangnya penerimaan pajak dari insentif dan relaksasi perlu diperhitungkan sebagai penyesuaian target penerimaan supaya selaras. Insentif pajak sangat selektif diberikan kepada wajib pajak (WP), baru setelah proses seleksi diperoleh WP dengan kriteria tertentu baik berdasarkan nilai, sektor, jenis kegiatan, maupun lokasi.

Namun, menurutnya, pemberian insentif tidak bisa dianggap akan sia-sia. Insentif tetap perlu diberikan di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu dengan diimbangi dengan pembenahan di sektor lain seperti ketenagakerjaan, birokrasi, hingga infrastruktur supaya daya dorong insentif bagi investasi semakin besar.

“Ya harusnya adanya revenue forgone dari insentif dan relaksasi tersebut kemudian perlu diperhitungkan sebagai penyesuaian target penerimaan. Agar selaras,” ujarnya.

Baca Juga:
Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun
  • Program KSWP

Direktur Potensi Kepatuhan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengakui saat ini memang belum seluruh WP potensial memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dia mengaku akan mengoptimalkan jumlah WP terdaftar, salah satunya melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Ini dilakukan dengan melaksanakan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP),” katanya.

  • Penyederhanaan Klasifikasi

Kementerian Keuangan berencana menggabungkan klasifikasi produksi rokok dalam penentuan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Otoritas berencana menyatukan batasan produksi sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

Langkah ini diambil untuk beberapa tujuan. Pertama, pengendalian konsumsi hasil tembakau. Kedua, penciptaan level playing field antarpabrikan rokok yang besar agar tidak menikmati batasan aturan pemain kecil. Ketiga, peningkatan kepatuhan. Keempat, kemudahan administrasi. Kelima,optimalisasi penerimaan.

Partner DDTC Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan berdasarkan hitungan dari roadmap simplifikasi tarif CHT, ada potensi tambahan penerimaan sekitar Rp4 triliun hingga Rp6 triliun pada tahun depan. Namun, dia melihat potensi penerimaan akan bertambah lagi jika pemerintah berencana menaikkan tarif CHT untuk tahun depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi