PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Insentif Pajak Diperpanjang, Tren Pemulihan Ekonomi Diyakini Berlanjut

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juli 2021 | 12:03 WIB
Insentif Pajak Diperpanjang, Tren Pemulihan Ekonomi Diyakini Berlanjut

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah optimistis tren pemulihan ekonomi akan tetap berlanjut meskipun terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus memberikan dukungan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Kepada pelaku usaha misalnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak.

"Dengan berbagai kebijakan ekonomi, termasuk insentif perpajakan [seperti] relaksasi PPN [pajak pertambahan nilai], pemerintah melihat bahwa recovery masih dapat terus berlangsung," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Airlangga mengatakan kuartal II/2021 menjadi momentum untuk membawa pertumbuhan ekonomi ke zona positif setelah terkontraksi sejak kuartal II/2020. Jelang pengumuman dari Badan Pusat Statistik (BPS) bulan depan, pemerintah optimistis angka pertumbuhan ekonomi akan mencapai 7%.

Memasuki kuartal III/2021 ketika terjadi lonjakan kasus Covid-19, menurut Airlangga, pemerintah sedang berupaya mengatasi pandemi dengan cepat sembari tetap menjaga momentum pertumbuhan. Dia menilai eskalasi penularan Covid-19 khususnya varian Delta akan menjadi salah satu penentu pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal selanjutnya.

Airlangga menyebut pemerintah telah mengambil kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19 pada 3-20 Juli 2021. Selain itu, pemerintah juga mengumumkan perpanjangan program stimulus termasuk insentif usaha dari yang seharusnya berakhir pada Juni 2021.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Insentif pajak untuk dunia usaha akan diperpanjang hingga Desember 2021. Perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final UMKM DTP akan berlaku untuk semua sektor usaha.

Sementara insentif PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat PPN diberikan kepada sektor-sektor terpilih. Beberapa diantaranya adalah jasa pendidikan; jasa kesehatan; sektor angkutan darat, air, dan udara; penyedia jasa akomodasi; serta konstruksi.

"Pemerintah memperpanjang beberapa insentif antara lain di sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan," ujar Airlangga.

Dengan perpanjangan pemberlakuan insentif pajak tersebut, pagu dukungan usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) juga ditambah. Pagu tersebut naik sebesar 10,75% dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara