PMK 210/2018

Ini Waktu yang Ideal Buat Pajak E-Commerce Versi IdEA

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2019 | 21:12 WIB
Ini Waktu yang Ideal Buat Pajak E-Commerce Versi IdEA

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bukan pekan depan waktu ideal untuk memajaki pelaku usaha di ranah digital. Setidaknya, butuh waktu dua tahun alias 2021 pemajakan atas ekonomi digital dapat efektif diberlakukan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua bidang ekonomi digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga. Menurutnya, waktu dua tahun menjadi jeda yang ideal untuk melakukan sosialisasi bagi pelaku usaha digital.

“Waktu yang tepat kurang lebih dua tahun agar ada kesepakatan pada aspek mekanisme dan sosialisasi,” katanya dalam sebuah forum bertajuk 'Polemik Aturan Perpajakan Bagi E-Commerce’, Kamis (28/3/2019).

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Bima menyebutkan dua aspek terkait mekanisme dan sosialisasi memainkan peran penting dalam pemajakan di ranah digital. Dari aspek mekanisme, menurut dia, perlu dibuat pengenaan pajak yang sama antara platform marketplace dan media sosial.

Hasil kajian IdEA mencatat penjualan di media sosial seperti Facebook dan Instagram mencapai 66 % dari keseluruhan transaksi secara online di Indonesia pada 2017. Sementara itu, hanya 16% yang bertransaksi melalui platform marketplace.

"Agar level of playing field terjadi aturan pajak antara media sosial dan marketplace harus berjalan secara bersamaan,” tuturnya.

Baca Juga:
Ikuti KTM WTO ke-13, RI Ingin Stop Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Selain itu, kesiapan sistem administrasi pajak juga harus siap untuk memungut pajak di dua ekosistem digital tersebut. Kemudian aspek sosialisasi memainkan peran krusial agar pelaku usah di ranah digital mematuhi peraturan pajak yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Deputy Head of Research and Data dari Katadata Stevanny Limuria mengatakan perlunya waktu jeda dalam pemajakan pelaku ekonomi digital. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu mengkaji penerapan aturan pajak e-commerce yang berlaku mulai 1 April 2019 nanti.

“Dua tahun itu waktu yang tepat untuk mematangkan regulasi dan edukasi di masyarakat. Secara pelan-pelan, nantinya Indonesia akan menerapkan dan lebih terbuka soal perpajakan e-commerce ini,” sarannya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Selasa, 27 Februari 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti KTM WTO ke-13, RI Ingin Stop Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Jumat, 05 Januari 2024 | 18:43 WIB LAYANAN PERDAGANGAN

Kemendag Terima 7.707 Laporan Konsumen Sepanjang 2023, Mayoritas Aduan

Minggu, 31 Desember 2023 | 10:00 WIB KILAS BALIK 2023

Oktober 2023: Penyedia e-Commerce Wajib Bermitra dengan DJBC

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi