SUPER TAX DEDUCTION

Ini Usulan Menperin Soal Formula Insentif Pajak Kegiatan Litbang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2019 | 18:00 WIB
Ini Usulan Menperin Soal Formula Insentif Pajak Kegiatan Litbang

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan masih menyusun formula atau metode pemberian insentif pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Kali ini, ada usulan muncul dari Kementerian Perindustrian.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan metode dalam memberikan fasilitas fiskal berupa super tax deduction kegiatan research and development (R&D) tidak hanya berdasarkan paten yang dihasilkan. Pengembangan produk juga layak diperhitungkan untuk mendapat insentif.

“Usulan dari Kemenperin, super tax deduction untuk litbang tidak hanya berdasarkan paten tapi juga pengembangan produk,” katanya dalam acara Apindo bertajuk ‘Arah Baru Perdagangan dan Investasi Indonesia untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Tinggi’, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengungkapkan pengembangan produk layak diganjar insentif karena juga bagian dari kegiatan inovasi. Dia lantas mencontohkan pengembangan produk pada sektor otomotif di Tanah Air.

Produk otomotif yang lahir dari pengembangan produk adalah program low cost green car (LCGC). Deretan produk kendaraan roda empat sudah dihasilkan melalui label LCGC. Jenis kendaraan tersebut tidak diproduksi di negara asal manufaktur dan hanya beredar pada pasar Indonesia.

“Kendaraan LCGC itu keluar banyak jenisnya itu yang menjadi basis untuk ekspor. Jadi, kalau di negara asalnya produk ini tidak ada, nah produk inovasi seperti inilah yang kami pikir eligible [untuk mendapat insentif]," paparnya.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Airlangga memastikan proses diskusi antar kementerian/lembaga akan berlanjut untuk menentukan metode ideal yang dijadikan basis otoritas fiskal memberikan insentif kegiatan litbang. Dengan demikian, petunjuk teknis yang hasilkan dapat menjadi alat untuk menarik kegiatan litbang di Indonesia.

“Jadi usul kami pengembangan produk pun juga bisa menjadi bagian dari inovasi. Sehingga, kita dorong R&D center untuk seluruh manufaktur untuk pindah ke Indonesia,” imbuhnya.

Seperti diketahui, skema insentif super tax deduction diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019. Dalam aturan tersebut pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak