SE-07/2020

Ini Tindak Lanjut Pengawasan Berbasis Kewilayahan Wajib Pajak Ber-NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 14:10 WIB
Ini Tindak Lanjut Pengawasan Berbasis Kewilayahan Wajib Pajak Ber-NPWP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pengawasan berbasis kewilayahan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, otoritas akan mendapatkan data terkait wajib pajak (WP) yang telah memiliki NPWP dan data terkait WP yang belum memiliki NPWP.

Bagaimana tindak lanjut pengawasan terhadap wajib pajak yang telah memiliki NPWP? Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020 dinyatakan terhadap data terkait WP yang telah memiliki NPWP dilakukan penentuan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).

“Tindak lanjut pengawasan atas WP yang terdapat dalam DSP3 … dilakukan dengan memperhatikan karakteristik kegiatan usaha wajib pajak dan sesuai SE-39/2015, SE-49/2016, dan/atau SE-14/2018,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Pengawasan itu juga tetap dilakukan terhadap pertama, WP instansi pemerintah, kerja sama operasi (joint operation), perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan WP cabang tanpa pusat dengan lebih intensif. Kedua, WP lainnya yang tidak terdapat dalam DSP3 dengan memperhatikan karakteristik kegiatan usaha WP.

Pengawasan juga memperhatikan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018. Pengawasan itu meliputi jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final dan jumlah peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak.

“Untuk memastikan wajib pajak masih memenuhi ketentuan PP-23/2018,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jika WP tidak memenuhi kewajiban perpajakan setelah dilaksanakan pengawasan melalui Surat Permintaan Penjelasan dan Data dan/atau keterangan (SP2DK), account representative (AR) melakukan usulan pemeriksaan dengan membuat analisis risiko sesuai dengan SE-15/2018.

Sekadar informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada WP terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seperti diketahui, mulai 1 Maret 2020, KPP Pratama resmi melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. Dirjen Pajak Suryo Utomo resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020.

Otoritas juga menyesuaian prosedur operasional di KPP Pratama dengan menerbitkan Surat Edaran No.SE-06/PJ/2020. Sejalan dengan perubahan tersebut, DJP juga menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun