PERPU 1/2020

Ini Sanksi untuk Pelaku Perdagangan Transaksi Elektronik yang Bandel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 15:00 WIB
Ini Sanksi untuk Pelaku Perdagangan Transaksi Elektronik yang Bandel

Ilustrasi. (foto: bsmedia.business-standard.com)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan sanksi administrasi hingga pemutusan askes jika pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tidak mematuhi ketentuan perpajakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020.

Dalam beleid itu disebutkan pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang tidak memenuhi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dikenai sanksi sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengenaan sanksi administrasi sesuai UU KUP juga berlaku bagi pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik. Baca artikel ‘Beri Perlakuan Sama, Pemerintah Kenakan Pajak Transaksi Elektronik’.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Ketentuan mengenai penetapan, penagihan, dan upaya hukum atas pengenaan PPN … serta pengenaan PPh atau pajak transaksi elektronik atas subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan …, dilaksanakan sesuai dengan UU KUP,” demikian penggalan bunyi pasal 7 ayat (2) Perpu tersebut.

Selain sanksi administrastif sesuai UU KUP, terhadap pelaku kegiatan PMSE yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, bisa juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran. Pemutusan akses dilakukan sampai jika ketentuan tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam teguran.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berwenang untuk melakukan pemutusan akses berdasarkan permintaan Menteri Keuangan,” demikian bunyi pasal 7 ayat (6) beleid tersebut.

Baca Juga:
Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Adapun ketentuan mengenai tata cara pemutusan akses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian teguran dan permintaan pemutusan akses diatur dengan peraturan menteri keuangan.

Seperti diketahui, ketentuan perlakuan perpajakan dalam kegiatan PMSE yang awalnya masuk dalam RUU Omnibus Law Perpajakan juga ikut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020. Simak artikel ‘Perlakuan PPN dan PPh Transaksi Elektronik dalam Perpu 1/2020’.

Perlakuan PPN dan PPh transaksi elektronik ini menjadi salah satu dari empat kebijakan perpajakan yang dirilis pemerintah untuk memitigasi efek virus Corona. Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perpu 1/2020’.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Mayoritas kebijakan pajak yang masuk dalam Perpu itu menitikberatkan pada fungsi regulerend. Pajak hadir untuk bahu membahu bersama semua pihak dan masyarakat Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang tidak mudah akibat COVID-19. Simak Perspektif ‘Pajak Hadir Lawan Dampak Korona’.

Dalam analisis DDTC Fiscal Research sebelumnya, terdapat 151 yurisdiksi dari berbagai wilayah yang merespons dampak dari COVID-19 melalui kebijakan fiskal. Dari jumlah tersebut, 112 yurisdiksi telah (atau berencana) menggunakan instrumen pajak. Simak artikel ‘DDTC Fiscal Research: 112 Negara Pakai Instrumen Pajak Hadapi COVID-19’.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menilai transaksi elektronik melonjak tajam di tengah virus Corona karena masyarakat mengurangi mobilitas fisiknya. Oleh karena itu, pemerintah ingin memungut pajak pada perusahaan-perusahaan digital yang mendapat keuntungan besar dari masyarakat Indonesia.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sabtu, 06 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024