REKONSILIASI FISKAL (10)

Ini Contoh Kasus Pembiayaan Amortisasi Harta Tak Berwujud

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 02 April 2020 | 14:25 WIB
Ini Contoh Kasus Pembiayaan Amortisasi Harta Tak Berwujud

SELAIN penyusutan harta berwujud, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) juga mengatur pengurangan penghasilan bruto atas biaya pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Mekanismenya dinamakan amortisasi.

Pengeluaran untuk perolehan harta tak berwujud dapat diamortisasi menggunakan metode garis lurus (straight-line method) dan metode saldo menurun (declining balance method), sesuai pasal 11A ayat (1) UU PPh.

Amortisasi untuk perolehan hak dan pengeluaran lain di bidang penambangan minyak dan gas bumi menggunakan metode satuan produksi (pasal 11A ayat (4) UU PPh). Sementara, amortisasi untuk hak penambangan lain, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta alam lainnya menggunakan metode satuan produksi dengan limitasi maksimal 20% setahun (pasal 11A ayat (5) UU PPh).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sama seperti penyusutan pada harta berwujud, amortisasi harta tak berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri (pasal 11A ayat (1a) UU PPh).

Penghitungan amortisasi harta tak berwujud yang menggunakan metode garis lurus dan metode saldo menurun harus mengacu pada masa manfaat dan tarif amortisasi yang diatur dalam Pasal 11A ayat (2) UU PPh sebagai berikut:


Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Penentuan masa manfaat harta tak berwujud untuk menghitung tarif amortisasi dilakukan berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya. Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, wajib pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat.

Misalnya, harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya enam tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat empat tahun atau delapan tahun. Dalam hal masa manfaat yang sebenarnya lima tahun maka harta tak berwujud tersebut diamortisasi dengan menggunakan kelompok masa manfaat empat tahun.

Contoh Kasus

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

PT Forestry Makmur Abadi bergerak dalam bidang usaha pengelolaan hutan produksi. PT Forestry Makmur Abadi pada 2018 mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak pengusahaan hutan yang mempunyai potensi 10 juta ton kayu sebesar Rp500 juta.

Pada 2019, jumlah produksi kayu PT Forestry Makmur Abadi adalah 3 juta ton kayu. Berapakah amortisasi atas hak pengusahaan hutan yang dapat dibebankan PT Forestry Makmur Abadi?

Jawaban:

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Sesuai pasal 11A ayat (5) UU PPh, pengeluaran untuk hak pengusahaan hutan diamortisasi melalui metode satuan produksi dengan limitasi maksimal 20% setahun.

Untuk tahun 2019, besarnya persentase satuan produksinya adalah sebagai berikut:
Persentase satuan produksi = 3.000.000 ÷ 10.000.000 = 30 %

Karena persentase satuan produksi yang sebenarnya melebihi 20% maka persentase satuan produksi yang digunakan untuk menghitung amortisasi adalah 20% (batas maksimalnya).
Amortisasi hak pengusahaan hutan = 20% × 500.000.000 = 100.000.000

Dengan demikian, biaya amortisasi hak pengusahaan hutan PT Forestry Makmur Abadi untuk tahun pajak 2019 adalah sebesar Rp100.000.000.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak