KEBIJAKAN MONETER

Ini Alasan OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit hingga 2022

Dian Kurniati | Selasa, 24 November 2020 | 16:00 WIB
Ini Alasan OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit hingga 2022

Ilustrasl. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2022 untuk membantu debitur yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020. Semula, OJK berencana memberikan restrukturisasi kredit hanya sampai dengan 2021.

"Perbankan dari segi likuiditas cukup, bahkan melimpah. Debiturnya bisa refinancing, bahkan kami perpanjang sampai dengan 2022," katanya, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Wimboh menyatakan perpanjangan restrukturisasi kredit itu sudah mempertimbangkan kemampuan para debitur dalam memulihkan usahanya di tengah pandemi. Dia optimistis pelaku usaha memiliki ruang yang lebih besar untuk pulih.

Selain itu, sisi permodalan perbankan juga cukup untuk memberikan restrukturisasi kredit hingga 2022, yakni sekitar 23%. Menurutnya, perbankan juga memahami pentingnya conservation buffer untuk memastikan memiliki basis modal yang cukup dan dapat membantu pengusaha.

"Sehingga ini [perbankan] mempunyai basis yang cukup untuk pertumbuhan, dan bahkan men-absorb kalau-kalau nanti ada pengusaha yang harus di-backup dengan provisi," ujarnya.

Hingga 26 Oktober 2020, OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sudah mencapai Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur. Debitur itu terdiri atas 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun, dan 1,65 juta debitur non-UMKM senilai Rp552,69 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi