PERPAJAKAN GLOBAL

Ini 4 Aspek Kepastian Pajak Menurut IMF & OECD

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2019 | 14:32 WIB
Ini 4 Aspek Kepastian Pajak Menurut IMF & OECD

Tampilan awal laporan ‘2019 Progress Report Tax Certainty’.

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa aspek yang menjadi cakupan pekerjaan secara global tentang kepastian pajak pada saat ini. Kepastian pajak ini mencakup sisi kebijakan maupun administrasi.

Hal ini diungkapkan oleh International Monetary Fund (the IMF) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan teranyarnya bertajuk ‘2019 Progress Report Tax Certainty’. Laporan ini terbit bersamaan dengan pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara anggota G20 di Fukuoka, Jepang pekan lalu.

“Laporan ini memberikan pembaruan pekerjaan pada masalah kepastian pajak. Hal ini juga menunjukkan dengan jelas bahwa kepastian pajak menjadi masalah prioritas bagi pembayar pajak dan administrasi pajak,” demikian penggalan pernyataan dalam laporan itu, seperti dikutip pada Senin (10/6/2019).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Pekerjaan terkait kepastian pajak mencakup berbagai masalah, terutama dalam empat aspek. Pertama, pergeseran fokus dari penyelesaian sengketa ke pencegahan sengketa. Penyelesaian secara cepat terkait ketidaksepakatan dengan administrasi pajak sangat dibutuhkan untuk menghindari pajak berganda.

Hal tersebut akan selalu menjadi elemen inti dari kepastian pajak. Peluang untuk kepastian awal jauh lebih besar karena ada perkembangan transparansi pajak, kepatuhan kooperatif, dan penerapan Proyek BEPS OECD/G20.

Seperti dikutip dari laporan tersebut, ketersediaan laporan per negara (country-by-country reports/CbCR) memungkinkan pelaksanaan audit yang lebih bertarget. Selain itu, praktik audit bersama menjadi lebih umum sehingga memungkinkan integrase dan koordinasi dalam tingkat tinggi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

The International Compliance Assurance Program (ICAP) – yang kini telah meluncurkan pilot keduanya – menyediakan pendekatan multilateral untuk kepastian awal bagi perusahaan multinasional yang memenuhi syarat.

Kedua, permintaan dan kebutuhan untuk perbaikan integritas, efisiensi, dan akuntabilitas administrasi pajak, terutama di negara-negara berkembang. IMF telah menghasilkan data-data terbaru dalam Tax Administration Diagnostic Assessment Tool(TADAT) dan OECD telah mulai bekerja pada hubungan antara moral pajak dan kepastian pajak.

Peningkatan kapasitas oleh IMF dan OECD serta pihak lain terus mendukung kepastian pajak di banyak bidang. Hal tersebut termasuk inisiatif baru terkait dengan pemberantasan korupsi dalam administrasi pajak. Pasalnya, korupsi terkait sangat erat dengan kepastian pajak.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Ketiga, upaya untuk memastikan aturan pajak jelas. Hal ini menjadi komponen utama kepastian pajak. Pasalnya, ada banyak pekerjaan yang berlangsung untuk membuat aturan transfer pricing lebih sederhana dan lebih mudah untuk dikelola.

OECD terus berupaya untuk memperkuat OECD Transfer Pricing Guidelines dan implementasi Aksi ke-8 hingga 10 BEPS. Hal tersebut termasuk bekerja pada hard-to-value intangibles (HTVI), implementasi low value added intra-group services, serta transaksi keuangan dan penerapan metode transactional profit split method (TPSM).

Keempat, pelajaran yang telah muncul dari peningkatan kapasitas kerja baik IMF maupun OECD untuk menginformasikan desain dan pengiriman bantuan di masa depan. Hal ini terutama untuk meningkatkan kepastian pajak di negara-negara berkembang.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

“Pelajaran utama adalah bahwa keberhasilan dalam meningkatkan sistem pajak harus dinilai tidak hanya oleh tingkat pendapatan yang dicapai, tetapi juga peningkatan kualitas sistem pajak untuk meminimalkan distorsi ekonomi sambil memastikan prediktabilitas, keadilan, dan kesederhanaan,” jelasnya.

IMF dan OECD, dalam laporan tersebut, mengatakan perdebatan saat ini terkait agenda pajak internasional. Agena ini terutama terkait upaya untuk mengatasi tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi.

Hal tersebut tentu saja memiliki sudut kepastian pajak. Kepastian pajak makin menjadi bagian dari agenda kebijakan untuk negara-negara G20 dan OECD, serta negara berkembang. Laporan kali ini menyusul laporan awal pada 2017 dan laporan pembaruan pada 2018. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024