WEBINAR FIA UI

Ingatkan Kembali Peran Krusial UU HPP, Begini Pesan Dirjen Pajak

Syadesa Anida Herdona | Sabtu, 04 Desember 2021 | 15:11 WIB
Ingatkan Kembali Peran Krusial UU HPP, Begini Pesan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam webinar yang digelar FIA UI, Sabtu (4/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi kebijakan pajak sebenarnya sudah berjalan sejak 1983 hingga hari ini. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi sistem perpajakan Indonesia.

Untuk saat ini, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi episode paling anyar dari proses reformasi perpajakan yang berlangsung. Beleid ini sekaligus menjadi batu pijakan yang penting bagi kelanjutan reformasi ke depan.

"Implementasi berbagai ketentuan dalam UU HPP diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Menurut Suryo, UU HPP disusun untuk memperbaiki aturan perpajakan eksisting, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Lewat aturan turunan yang sedang digodok, pemerintah juga berharap terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan melalui kebijakan pajak yang lebih adil.

Dalam webinar yang bertajuk UU HPP Series 2021: Kupas Tuntas Aspek Pajak Pertambahan Nilai tersebut, Suryo menyampaikan bahwa implementasi dalam UU HPP ini akan dilaksanakan secara bertahap.

"[Kami] mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19," tambahnya dalam webinar yang digelar oleh program studi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Seperti diketahui, penerimaan perpajakan mengalami kontraksi dalam 2 tahun terakhir. Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang luar biasa terhadap penerimaan negara. Sebagai gambaran, penerimaan pajak pada 2020 anjlok 19% dibanding tahun sebelumnya.

Di sisi lain, belanja negara terus membengkak untuk menangani dampak dari pandemi. Pengeluaran banyak dilakukan untuk menangani kesehatan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendorong masyarakat untuk dapat bertahan dengan baik.

Di tengah tantangan inilah, ujar Suryo, UU HPP menjadi tools yang tepat untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Menurut Suryo, UU HPP menjadi landasan hukum dan payung kebijakan yang kuat.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Selain reformasi kebijakan, Suryo mengingatkan bahwa reformasi administrasi juga terus dilakukan. Reformasi organisasi pada sumber daya manusia, teknologi informasi, basis data proses bisnis serta kerjasama kelembagaan juga tak luput dari prioritas pemerintah.

Suryo juga menyinggung terkait aturan super tax deduction yang dapat menarik lebih banyak tenaga kerja serta meningkatkan pengembangan sumber daya manusia. Suryo berharap dengan adanya insentif pajak yang diberikan tersebut dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?