BAHRAIN

Inflasi Melonjak, DPR Ini Usulkan PPN Tak Dipungut untuk Sementara

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Mei 2022 | 12:30 WIB
Inflasi Melonjak, DPR Ini Usulkan PPN Tak Dipungut untuk Sementara

Ilustrasi.

MANAMA, DDTCNews – Sejumlah anggota parlemen di Bahrain mengusulkan kerajaan untuk menghentikan kegiatan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) menyusul adanya lonjakan inflasi belakangan ini.

Anggota parlemen Mahmood Al-Bahrani mengatakan kegiatan pemungutan PPN dengan tarif 10% perlu ditangguhkan untuk sementara waktu guna menekan dampak inflasi terhadap daya beli masyarakat.

"PPN 10% membebani seluruh lapisan masyarakat di negara ini, apalagi di tengah harga komoditas yang meningkat akibat Covid-19 dan konflik Rusia dan Ukraina," katanya, dikutip pada Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Bahrain sesungguhnya telah mengucurkan bantuan langsung tunai senilai BHD55 atau kurang lebih Rp2,14 juta, BHD77 atau Rp3 juta, dan BHD100 atau Rp3,9 juta kepada keluarga dengan penghasilan di bawah BHD1.000 atau Rp39 juta.

Menurut Al-Bahrani, stimulus tersebut tidak banyak membantu masyarakat karena belum mampu mengimbangi laju inflasi. Dia pun mengusulkan agar nilai bantuan langsung tunai ditingkatkan hingga 2 kali lipat.

"Faktanya, harga-harga barang telah meningkat 4 kali lipat. Penghasilan masyarakat justru stagnan dalam 14 tahun terakhir," ujarnya seperti dilansir zawya.com.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Untuk diketahui, tarif PPN pada tahun-tahun sebelumnya adalah sebesar 5%. Per 1 Januari 2022, tarif ditingkatkan 2 kali lipat menjadi 10% guna menekan defisit anggaran.

Sejak 2019, Bahrain tercatat mendapatkan dukungan pembiayaan dari negara tetangganya, yaitu Arab Saudi, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Bahrain telah berkomitmen untuk melakukan reformasi fiskal agar pinjaman dari negara-negara tersebut tetap berlanjut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024