BERITA PAJAK HARI INI

Indonesia & Singapura Sepakati Pembaruan P3B, 2 Tarif Pajak Ini Turun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 07:40 WIB
Indonesia & Singapura Sepakati Pembaruan P3B, 2 Tarif Pajak Ini Turun

Penandatanganan amendemen persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. (foto: Facebook Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi meneken amendemen persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. Topik tersebut menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Rabu (5/2/2020).

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Keuangan II Singapura Indranee Rajah pada Selasa (4/2/2020) di Istana Bogor. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Singapura Halimah Yakob.

Dalam amendemen P3B yang sudah ada sejak 1990 ini, kedua negara sepakat untuk menurunkan tarif pajak royalti dan branch profit tax. Tarif pajak royalti dari sebelumnya 15% diturunkan menjadi dua lapis, yaitu 10% dan 8%. Tarif branch profit tax diturunkan dari 15% menjadi 10%.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

“Kami harapkan investasi dari Singapura makin tinggi,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, ada pula pembahasan mengenai surat edaran terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda. Surat edaran itu diterbitkan untuk meminimalisasi potensi sengketa. Pasalnya, potensi sengketa muncul akibat perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024
  • Perlakuan Sama

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembaruan P3B Indonesia dan Singapura memang dibutuhkan karena P3B yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. Oleh karena itu, negosiasi ulang sudah mulai dilakukan sejak 2015.

Penurunan tarif pajak royalti dan branch profit tax, sambung Sri Mulyani, konsisten dengan P3B yang sudah ditandatangani Indonesia dengan banyak negara. Dalam konteks ini, Singapura ingin diperlakukan sama dengan negara lain. (Bisnis Indonesia)

  • Tutup Celah Penghindaran Pajak

Amendemen P3B Indonesia dan Singapura juga mencakup penghapusan klausul most favoured nation (MFN) di dalam pengaturan kontrak bagi hasil. Selain itu, ada pengaturan lebih eksplisit terkait penghindaran pajak, antipenghindaran pajak, serta pertukaran informasi sesuai standar internasional.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

“Kita juga memberlakukan penghapusan manfaat P3B Indonesia-Singapura bagi bentuk usaha tetap [BUT] yang berada di negara ketiga,” kata Sri Mulyani. (Bisnis Indonesia)

  • Sesuai Tren

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dengan pembaruan P3B, pengenaan pajak berganda bisa dihindari. Selain itu, potensi investasi masuk cukup besar. Menurutnya, pembaruan yang dilakukan sudah sesuai dengan tren kebijakan pajak di Indonesia yang tengah memberikan relaksasi.

Relaksasi tarif pajak untuk Singapura akan berdampak terhadap berkurangnya penerimaan PPh 26. Namun, dia meyakini kebijakan ini berpotensi memperluas basis pemajakan karena masuknya investasi ke Tanah Air. (Kontan)

Baca Juga:
Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria
  • Perbedaan Penafsiran

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan utama dari terbitnya Surat Edaran (SE) No.SE-02/PJ/2020 adalah untuk menyeragamkan interpretasi dalam mekanisme pengkreditan pajak masukan.

Sebelum surat edaran tersebut rilis, papar dia, acap kali ditemukan perbedaan penafsiran atas mekanisme pengkreditan pajak masukan untuk masa pajak yang berbeda baik antar kantor pajak maupun dengan wajib pajak itu sendiri. (DDTCNews)

  • E-Book Bebas PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.5/PMK.010/2020 untuk mengakomodasi perkembangan teknologi sehingga e-book juga masuk dalam beleid pembebasan PPN.

"PMK No.5/2020 itu mengakomodasi beberapa hal. Sesuai dengan kondisi saat ini, seperti e-book juga diperlakukan sama dengan buku cetakan dalam hal pembebasan PPN. Hal ini sudah mengacu kepada UU No.3/2017 untuk kriteria buku pendidikan,” katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Afis 13 Mei 2022 | 09:44 WIB

tarif pajak indonesia - singapura untuk PPh 26 atas jasa berapa ?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 09:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!