JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang pernah mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah pada tahun-tahun lalu tetap diperbolehkan untuk kembali menggunakan PPN DTP berdasarkan PMK 90/2025.
Analis Kebijakan Ahli Madya DJSEF Joni Kiswanto mengatakan PMK 90/2025 tidak mensyaratkan PPN DTP hanya rumah pertama. Selain itu, peraturan tersebut juga tidak melarang orang yang pernah mendapatkan PPN rumah DTP kembali memanfaatkannya.
"Kalau misalkan tahun lalu sudah beli rumah dan dapat DTP, tahun ini juga boleh beli lagi. Pokoknya ini rumah baru harga Rp5 miliar dan 1 NIK 1 rumah," katanya dalam program Ngonten Fiskal yang disiarkan akun Youtube DJSEF Kemenkeu, dikutip pada Jumat (30/1/2026).
Joni mengatakan fasilitas PPN DTP diberikan untuk mendorong masyarakat membeli rumah. Melalui peningkatan permintaan rumah, kinerja perekonomian diharapkan bisa ikut terdongkrak.
Insentif serupa juga telah diberikan pada 2023, 2024, dan 2025.
"Istilahnya memang pemerintah memberikan [PPN DTP] agar masyarakat bisa mengakses rumah ini," katanya.
PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Dengan demikian, dana yang dihemat saat membeli rumah dengan memanfaatkan PPN DTP bisa mencapai Rp220 juta.
Pada kesempatan yang sama, Chief Economist PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Martin Siyaranamual menjelaskan komponen yang memengaruhi harga rumah antara lain suku bunga dan pajak. Menurutnya, kebijakan PPN DTP akan berdampak langsung terhadap penurunan beban biaya kepemilikan rumah.
"Home ownership-nya jadi lebih murah. Dia bisa save sampai paling tidak Rp220 jutaan," ujarnya.
Melalui PMK 90/2025, pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% atas penyerahan rumah. PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi 5 syarat.
Pertama, memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, merupakan rumah tapak atau rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Ketiga, telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera.
Keempat, rumah tapak atau satuan rusun tersebut pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Kelima, rumah tapak dan satuan rusun tersebut telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
PPN DTP ini dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. (dik)
