DALAM pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, perlu ada pemahaman atas ketentuan dalam PER-11/PJ/2025. Mengapa? Karena peraturan ini turut memuat ketentuan bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan pascaimplementasi Coretax Ditjen Pajak (DJP).
Salah satu aspek krusial yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan keterangan dan/atau dokumen lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak badan. Ada dokumen lampiran yang wajib disampaikan semua wajib pajak. Ada juga dokumen untuk wajib pajak dengan kriteria atau kondisi tertentu.
Kelengkapan dokumen akan meminimalisasi risiko ketidakpatuhan, terutama dari sisi administrasi. Sesuai dengan Lampiran PER-11/PJ/2025, berikut ini sejumlah dokumen lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang dipersyaratkan.
Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh wakil wajib pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia.
Wajib diisi dan disampaikan sesuai dengan sektor usaha wajib pajak.
Wajib diisi dan disampaikan bagi seluruh wajib pajak badan.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat penyertaan modal, utang, dan/atau piutang pada perusahaan afiliasi.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat penghasilan dari luar negeri.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat tempat kegiatan usaha.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat angsuran PPh untuk tahun pajak berjalan.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat kompensasi kerugian fiskal.
Wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak berhak atas pengurangan tarif PPh berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) Undang Undang PPh.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat penyusutan dan amortisasi fiskal atas harta berwujud dan tidak berwujud.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak memiliki transaksi dalam hubungan istimewa.
Wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak memiliki transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara tax haven country.
Wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak berkewajiban menyimpan dan menyelenggarakan dokumen penentuan harga transfer.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat biaya promosi dan penjualan, serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat biaya entertainment.
Wajib diisi dan disampaikan apabila piutang yang nyata nyata tidak dapat ditagih.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh wajib pajak.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat debitur kredit kurang lancar (non-performing).
Wajib diisi dan disampaikan oleh seluruh wajib pajak badan.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perbandingan utang dan modal yang perlu dilaporkan.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan biaya pinjaman yang tidak dapat dikurangkan.
Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak memiliki utang swasta luar negeri.
Wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak merupakan bentuk usaha tetap (BUT) dan melaporkan penghitungan PPh Pasal 26 Ayat (4).
Wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak merupakan BUT dan melakukan penanaman kembali penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh.
Wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak berhak memperoleh fasilitas perpajakan dalam rangka penanaman modal.
Wajib diisi dan disampaikan apabila perusahaan mendapat fasilitas pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Wajib diisi dan disampaikan apabila perusahaan mendapat fasilitas pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat fasilitas pengurangan penghasilan bruto untuk penelitian dan pengembangan.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat penghitungan tambahan pengurang penghasilan bruto tahun berjalan.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat penggunaan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana.
Wajib diisi dan disampaikan oleh wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama migas untuk penghitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak dengan kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi (cost recovery).
Wajib diisi dan disampaikan wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama migas untuk menghitung branch profit tax (BPT)/PPh atas dividen bagi kontraktor kontrak kerja sama migas bagi wajib pajak dengan kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi (cost recovery).
Wajib diisi dan disampaikan apabila kontraktor kontrak kerja sama migas dalam tahap eksplorasi untuk melaporkan rincian biaya bagi wajib pajak dengan kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi (cost recovery).
Wajib diisi dan disampaikan apabila kontraktor kontrak kerja sama migas dalam tahap eksploitasi untuk melaporkan rincian biaya bagi wajib pajak dengan kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi (cost recovery).
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat penyusutan kontrak kerja sama migas.
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat rincian FTP share bagi kontraktor kerja sama migas bagi wajib pajak dengan kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi (cost recovery).
Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan partisipasi interes (PI).
Wajib disampaikan oleh seluruh wajib pajak badan. Apabila laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik maka yang disampaikan adalah laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama migas, selain menyampaikan laporan keuangan juga wajib menyampaikan FQR.
Wajib disampaikan apabila wajib pajak badan mempunyai anak perusahaan di indonesia atau di luar negeri, dan/atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui BUT ataupun bukan BUT.
Wajib disampaikan oleh wajib pajak badan yang yang menyatakan laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.
Wajib disampaikan oleh wajib pajak badan BUT.
Wajib disampaikan apabila wajib pajak badan mengkreditkan PPh luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri.
Wajib disampaikan apabila wajib pajak badan BUT menyatakan berhak atas pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia.
Wajib disampikan apabila wajib pajak badan mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung.
Wajib disampaikan apabila terdapat zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dijadikan pengurang penghasilan.
Wajib disampaikan apabila wajib pajak badan memilih tarif fasilitas sebagaimana Pasal 17 ayat (2b) Undang Undang PPh.
Wajib disampaikan apabila wajib pajak badan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan per negara (country-by-country report).
Wajib disampaikan apabila diwajibkan untuk dilampirkan sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.
Dengan pemahaman yang tepat atas ketentuan PER-11/PJ/2025, pada akhirnya, wajib pajak dapat mempersiapkan berbagai dokumen pendukung sekaligus mengisi SPT Tahunan PPh badan beserta lampirannya dengan benar. Aspek ini krusial untuk meminimalisasi risiko koreksi dari otoritas pajak.
Adapun bentuk formulir dan lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak badan juga akan diulas dalam exclusive webinar DDTC Academy bertajuk Memperkuat Kesiapan dalam Penyusunan SPT PPh Badan. Acara ini akan digelar pada, 5 Februari 2026 pukul 09.00-12.00 WIB secara online melalui Zoom (live dari studio lantai 1 Menara DDTC).
Acara akan menghadirkan para profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban pajak (tax compliance), yaitu Senior Manager of DDTC Consulting Erika dan Senior Specialist of DDTC Consulting Annisa Rahmawati.

Daftar melalui situs web DDTC Academy sebelum kuota penuh. Ada kesulitan dalam pendaftaran? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
