DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Cek, Ini Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Badan yang Dipersyaratkan

DDTC Academy
Jumat, 30 Januari 2026 | 14.55 WIB
Cek, Ini Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Badan yang Dipersyaratkan

DALAM pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, perlu ada pemahaman atas ketentuan dalam PER-11/PJ/2025. Mengapa? Karena peraturan ini turut memuat ketentuan bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan pascaimplementasi Coretax Ditjen Pajak (DJP).

Salah satu aspek krusial yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan keterangan dan/atau dokumen lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak badan. Ada dokumen lampiran yang wajib disampaikan semua wajib pajak. Ada juga dokumen untuk wajib pajak dengan kriteria atau kondisi tertentu.

Kelengkapan dokumen akan meminimalisasi risiko ketidakpatuhan, terutama dari sisi administrasi. Sesuai dengan Lampiran PER-11/PJ/2025, berikut ini sejumlah dokumen lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang dipersyaratkan.

  1. Induk

Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh wakil wajib pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia.

  1. Lampiran 1A s.d. 1L: Rekonsiliasi Laporan Keuangan 12 Sektor Usaha

Wajib diisi dan disampaikan sesuai dengan sektor usaha wajib pajak.

  1. Lampiran 2 Bagian A: Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen/Pembagian Laba yang Dibagikan serta Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris

Wajib diisi dan disampaikan bagi seluruh wajib pajak badan.

  1. Lampiran 2 Bagian B: Daftar Penyertaan Modal, Utang, dan/atau Piutang pada Perusahaan Afiliasi

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat penyertaan modal, utang, dan/atau piutang pada perusahaan afiliasi.

  1. Lampiran 3 Bagian A: Penghasilan dari Luar Negeri

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat penghasilan dari luar negeri.

  1. Lampiran 3 Bagian B: PPh yang Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain.

  1. Lampiran 4 Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final.

  1. Lampiran 4 Bagian B: Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

  1. Lampiran 5 Bagian A: Daftar Tempat Kegiatan Usaha (TKU)

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat tempat kegiatan usaha.

  1. Lampiran 5 Bagian B: Rekapitulasi Peredaran Bruto dan PPh yang Telah Dibayar

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  1. Lampiran 6: Angsuran PPh Tahun Pajak Berjalan

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat angsuran PPh untuk tahun pajak berjalan.

  1. Lampiran 7: Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat kompensasi kerugian fiskal.

  1. Lampiran 8: Perhitungan Fasilitas Pengurangan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang PPh

Wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak berhak atas pengurangan tarif PPh berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) Undang Undang PPh.

  1. Lampiran 9: Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat penyusutan dan amortisasi fiskal atas harta berwujud dan tidak berwujud.

  1. Lampiran 10A: Daftar Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

  1. Lampiran 10B: Pernyataan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak memiliki transaksi dalam hubungan istimewa.

  1. Lampiran 10C: Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country

Wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak memiliki transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara tax haven country.

  1. Lampiran 10D: Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal

Wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak berkewajiban menyimpan dan menyelenggarakan dokumen penentuan harga transfer.

  1. Lampiran 11A Bagian I: Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Penjualan, serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat biaya promosi dan penjualan, serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

  1. Lampiran 11A Bagian II: Daftar Nominatif Biaya Entertainment

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat biaya entertainment.

  1. Lampiran 11A Bagian III: Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih

Wajib diisi dan disampaikan apabila piutang yang nyata nyata tidak dapat ditagih.

  1. Lampiran 11A Bagian IV: Rincian bagi Wajib Pajak Pemberi Natura dan/atau Kenikmatan

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh wajib pajak.

  1. Lampiran 11A Bagian V: Daftar Debitur Kredit Kurang Lancar (Non-Performing)

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat debitur kredit kurang lancar (non-performing).

  1. Lampiran 11B Bagian I: Penghitungan EBITDA

Wajib diisi dan disampaikan oleh seluruh wajib pajak badan.

  1. Lampiran 11B Bagian II: Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal (Debt to Equity Ratio)

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perbandingan utang dan modal yang perlu dilaporkan.

  1. Lampiran 11B Bagian III: Penghitungan Biaya Pinjaman

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan biaya pinjaman yang tidak dapat dikurangkan.

  1. Lampiran 11C: Laporan Utang Swasta Luar Negeri

Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak memiliki utang swasta luar negeri.

  1. Lampiran 12A: Penghitungan PPh Pasal 26 Ayat (4)

Wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak merupakan bentuk usaha tetap (BUT) dan melaporkan penghitungan PPh Pasal 26 Ayat (4).

  1. Lampiran 12B: Pemberitahuan Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap

Wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak merupakan BUT dan melakukan penanaman kembali penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh.

  1. Lampiran 13A: Daftar Fasilitas Penanaman Modal

Wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak berhak memperoleh fasilitas perpajakan dalam rangka penanaman modal.

  1. Lampiran 13B Bagian I: Dalam Hal Perusahaan Mendapat Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto untuk Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu

Wajib diisi dan disampaikan apabila perusahaan mendapat fasilitas pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

  1. Lampiran 13B Bagian II: Rekapitulasi Biaya Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu

Wajib diisi dan disampaikan apabila perusahaan mendapat fasilitas pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

  1. Lampiran 13B Bagian III: Dalam Hal Perusahaan Mendapat Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto untuk Penelitian dan Pengembangan

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat fasilitas pengurangan penghasilan bruto untuk penelitian dan pengembangan.

  1. Lampiran 13B Bagian IV: Penghitungan Tambahan Pengurang Penghasilan Bruto

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat penghitungan tambahan pengurang penghasilan bruto tahun berjalan.

  1. Lampiran 13C: Daftar Fasilitas Pengurangan PPh Badan

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

  1. Lampiran 14: Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat penggunaan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana.

  1. Lampiran 15A: Penghitungan PPh bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas

Wajib diisi dan disampaikan oleh wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama migas untuk penghitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak dengan kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi (cost recovery).

  1. Lampiran 15B: Penghitungan Branch Profit Tax (BPT)/PPh atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas

Wajib diisi dan disampaikan wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama migas untuk menghitung branch profit tax (BPT)/PPh atas dividen bagi kontraktor kontrak kerja sama migas bagi wajib pajak dengan kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi (cost recovery).

  1. Lampiran 15C: Rincian Biaya pada Tahap Eksplorasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama

Wajib diisi dan disampaikan apabila kontraktor kontrak kerja sama migas dalam tahap eksplorasi untuk melaporkan rincian biaya bagi wajib pajak dengan kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi (cost recovery).

  1. Lampiran 15D: Rincian Biaya pada Tahap Eksploitasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama

Wajib diisi dan disampaikan apabila kontraktor kontrak kerja sama migas dalam tahap eksploitasi untuk melaporkan rincian biaya bagi wajib pajak dengan kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi (cost recovery).

  1. Lampiran 15E: Daftar Penyusutan Kontrak Kerja Sama Migas

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat penyusutan kontrak kerja sama migas.

  1. Lampiran 15F: Rincian FTP Share bagi Kontraktor Kerja Sama Migas

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat rincian FTP share bagi kontraktor kerja sama migas bagi wajib pajak dengan kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi (cost recovery).

  1. Lampiran 15G Laporan Perubahan Partisipasi Interes (PI)

Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan partisipasi interes (PI).

  1. Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang Telah Diaudit

Wajib disampaikan oleh seluruh wajib pajak badan. Apabila laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik maka yang disampaikan adalah laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama migas, selain menyampaikan laporan keuangan juga wajib menyampaikan FQR.

  1. Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Wajib Pajak Grup

Wajib disampaikan apabila wajib pajak badan mempunyai anak perusahaan di indonesia atau di luar negeri, dan/atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui BUT ataupun bukan BUT.

  1. Opini Audit

Wajib disampaikan oleh wajib pajak badan yang yang menyatakan laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

  1. Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Bentuk Usaha Tetap

Wajib disampaikan oleh wajib pajak badan BUT.

  1. Bukti Pemotongan sehubungan dengan Kredit Pajak Luar Negeri

Wajib disampaikan apabila wajib pajak badan mengkreditkan PPh luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri.

  1. Bukti Jenis Penanaman Kembali dan Realisasi Penanaman Kembali untuk Bentuk Usaha Tetap

Wajib disampaikan apabila wajib pajak badan BUT menyatakan berhak atas pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia.

  1. Surat Perhitungan Pengkreditan Pajak yang Telah Dibayar atau Dipotong/Dipungut atas Dividen yang Diterima dari Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Nonbursa Terkendali Langsung, termasuk:
  1. Laporan Keuangan BULN Nonbursa Terkendali Langsung;
  2. Fotokopi SPT Tahunan PPh BULN Nonbursa Terkendali Langsung;
  3. Perhitungan atau Rincian Laba Setelah Pajak dalam 5 Tahun Terakhir BULN Nonbursa Terkendali Langsung;
  4. Bukti Pembayaran PPh atau Bukti Pemotongan PPh atas Dividen yang Diterima dari BULN Nonbursa Terkendali Langsung

Wajib disampikan apabila wajib pajak badan mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung.

  1. Bukti Pembayaran Zakat

Wajib disampaikan apabila terdapat zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dijadikan pengurang penghasilan.

  1. Laporan Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif PPh atas Dividen bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka:
  1. Laporan Bulanan;
  2. Laporan Kepemilikan Saham yang Memiliki Hubungan Istimewa

Wajib disampaikan apabila wajib pajak badan memilih tarif fasilitas sebagaimana Pasal 17 ayat (2b) Undang Undang PPh.

  1. Tanda Terima Elektronik Penyampaian Laporan per Negara (Country-by-Country Report)

Wajib disampaikan apabila wajib pajak badan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan per negara (country-by-country report).

  1. Dokumen lainnya

Wajib disampaikan apabila diwajibkan untuk dilampirkan sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.

Dengan pemahaman yang tepat atas ketentuan PER-11/PJ/2025, pada akhirnya, wajib pajak dapat mempersiapkan berbagai dokumen pendukung sekaligus mengisi SPT Tahunan PPh badan beserta lampirannya dengan benar. Aspek ini krusial untuk meminimalisasi risiko koreksi dari otoritas pajak.

Adapun bentuk formulir dan lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak badan juga akan diulas dalam exclusive webinar DDTC Academy bertajuk Memperkuat Kesiapan dalam Penyusunan SPT PPh Badan. Acara ini akan digelar pada, 5 Februari 2026 pukul 09.00-12.00 WIB secara online melalui Zoom (live dari studio lantai 1 Menara DDTC).

Acara akan menghadirkan para profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban pajak (tax compliance), yaitu Senior Manager of DDTC Consulting Erika dan Senior Specialist of DDTC Consulting Annisa Rahmawati.

Daftar melalui situs web DDTC Academy sebelum kuota penuh. Ada kesulitan dalam pendaftaran? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.