CIREBON, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, berencana untuk menambah jumlah alat perekam pajak atau tapping box untuk mengoptimalkan penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon mengungkapkan penambahan tapping box diperlukan mengingat baru sebagian restoran besar yang terpasang alat tersebut.
"Untuk sekarang, tapping box baru terpasang di beberapa restoran besar. Itu pun bantuan dari Bank BJB Sumber," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cirebon Fahmi Sudjati, dikutip pada Jumat (30/1/2026).
Fahmi mengatakan saat ini baru ada 93 restoran yang sudah dipasangi tapping box, jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang mencapai 2.171 wajib pajak.
Meski pemasangan tapping box masih terbatas, Fahmi mengatakan kinerja PBJT makanan dan minuman tergolong positif. Realisasi PBJT makanan dan minuman pada 2025 mencapai Rp38,1 miliar atau melebihi target senilai Rp36,7 miliar.
Pada tahun ini, target PBJT makanan dan minuman telah ditetapkan senilai Rp43,3 miliar. Menurut Fahmi, pemasangan tapping box diperlukan untuk mendukung pencapaian target tersebut.
Tapping box akan terhubung dengan sistem kasir sehingga data transaksi juga langsung terekam secara real time oleh sistem pajak daerah milik Bapenda Kabupaten Cirebon.
"Dengan tapping box, potensi kenaikan pajak restoran sangat terbuka karena alat ini merekam transaksi apa adanya, sehingga pelaporan omzet menjadi lebih transparan," ujar Fahmi dilansir fajarcirebon.com. (dik)
